Pansus DPRD Brebes Bahas 4 Raperda, Salah Satunya tentang Pengelolaan Sampah
Panitia Khusus (Pansus) 5, 6, 7 dan 8 DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat kerja untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin 27 April 2026.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com – Panitia Khusus (Pansus) 5, 6, 7 dan 8 DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat kerja untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin 27 April 2026.
Rapat kerja tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pansus 5 dalam rapat kerjanya fokus membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Pembahasan ini diarahkan pada penguatan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, mulai dari pengurangan, penanganan, hingga pemrosesan akhir.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada peningkatan kesadaran masyarakat serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Brebes Kunker ke Dua Kementerian, Ini yang Diperjuangkan
BACA JUGA: Hadiri Pelepasan Calon Haji, Ketua DPRD Brebes Berharap Bisa Berjalan Lancar
Sementara itu, Pansus 6 membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, serta mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini dinilai penting untuk menjaga nilai aset serta mendukung kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
Pansus 7 mengkaji Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Pembahasan ini menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak anak di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Brebes.
Adapun Pansus 8 membahas Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Raperda ini diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai karakter dalam sistem pendidikan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Brebes Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Online Shop
BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Beri Pendidikan Politik
Adanya regulasi itu diharapkan bisa mencetak generasi penerus yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, kedisiplinan, dan kepedulian sosial yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



