Buah Sampah Sembarangan di Brebes, Siap-siap Kena Denda Rp5 Juta

Buah Sampah Sembarangan di Brebes, Siap-siap Kena Denda Rp5 Juta

Penertiban sampah di Kabupaten Brebes kian diperketat. Bagi warga yang buang sampah sembarangan bisa didenda.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Penertiban sampah di Kabupaten Brebes kian diperketat. Terlebih, saat ini Pemkab Brebes melalui instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) dan Satpol PP telah memasang spanduk terkait denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 menyebutkan setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. Diantaranya menyebutkan, denda paling sedikit Rp750 ribu dan paling tinggi Rp5 juta.

Kepala DLHPS Kabupaten Brebes Mochamad Sodiq mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memasang spanduk terkait sanksi administratif tersebut disejumlah titik lokasi.

"Jadi, bersama Satpol PP kemarin kita sudah memasang spanduk terkait larangan membuang sampah. Dan bagi yang melanggar akan ada sanksi administratif," ujarnya.

BACA JUGA: Pemkab Brebes Siapkan Insentif Investasi

BACA JUGA: Pemkab Brebes Terapkan WFH Setiap Jumat

Dia menjelaskan, pemasangan spanduk ini sebagai upaya pihaknya mengurangi volume sampah akibat warga yang membuang sampah sembarangan. Dengan artian, ini sebagai efek jera bagi warga yang masih membandel buang sampah sembarangan.

"Kita berharap warga ke depannya bisa mematuhi aturan yang ada. Salah satunya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan lagi," dia menerangkan.

Tidak dipungkiri, lanjutnya, saat ini sampah ilegal yang di buang tidak pada tempatnya masih banyak dijumpai dibeberapa lokasi. Karena itulah, dirinya mengajak agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

"Mari jaga kebersihan lingkungan dari kita sendiri. Jangan buang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempatnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: