Pemkab Brebes Siapkan Insentif Investasi

Pemkab Brebes Siapkan Insentif Investasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Brebes memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, dan kompetitif.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Brebes memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, inklusif, dan kompetitif. Salah upayanya yakni kini tengah digodok adalah penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Brebes.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes kebijakan itu diharapkan dapat menjadi daya tarik baru bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Juwita Asmara mengatakan regulasi yang tengah dibahas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian, kemudahan, dan perlindungan bagi para pelaku usaha.

“Ranperbup ini kami susun untuk memberikan stimulus bagi investor agar lebih tertarik menanamkan modalnya di Brebes. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa investasi yang masuk mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.

BACA JUGA: Dilantik Bupati, Empat PNS Baru di DPMPTSP Brebes Diminta untuk Ini

BACA JUGA: Pelayanan DPMPTSP di MPP Brebes Diserbu Warga

Menurutnya, beberapa potensial yang dapat ditingkatkan terdapat di Kabupaten Brebes. Mulai dari sektor pertanian, industri pengolahan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.

"Dengan adanya kebijakan insentif yang jelas dan terukur, diharapkan potensi tersebut dapat dimaksimalkan melalui kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha," jelasnya.

Dalam rancangan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya latar belakang kebijakan, dasar hukum, maksud dan tujuan, hingga ruang lingkup pengaturan. Selain itu, bentuk insentif yang akan diberikan juga telah dirumuskan secara komprehensif.

“Bentuk insentifnya bisa berupa keringanan atau pembebasan pajak daerah, kemudahan dalam perizinan, hingga dukungan penyediaan sarana dan prasarana penunjang investasi. Semua itu disesuaikan dengan kriteria dan kebutuhan investor,” imbuhnya.

BACA JUGA: DPMPTSP Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik Lebaran di Brebes

BACA JUGA: Mudah dan Cepat, DPMPTSP Brebes Fasilitasi Pelaku Usaha dalam Urus NIB

Lebih lanjut, Juwita menegaskan ada beberapa kriteria penerima insentif. Diantaranya adalah pelaku usaha yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, serta memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: