Pengamen dan Pengemis Menjamur di Tegal, DPRD Pertanyakan Perda Nomor 9 Tahun 2018
PERDA - Ilustrasi pengamen dan pengemis di traffic light. Fraksi Golkar DPRD sorot menjamurnya pengamen dan pengemis di Kota Tegal, meski sudah ada Perda No.9 tahun 2018.-Gemini AI-
Fraksi Golkar menilai, wajah sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan infrastruktur. Ketertiban di ruang-ruang publik juga menjadi bagian penting yang mencerminkan tata kelola kota yang baik.
Karena itu, Fraksi Golkar berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah nyata agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dan menjamurnya pengamen serta pengemis di Kota Tegal dapat terselesaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
