81 PNS Pemkab Tegal Masuk Masa Purna Tugas, Plh Bupati Beri Pesan ini

81 PNS Pemkab Tegal Masuk Masa Purna Tugas, Plh Bupati Beri Pesan ini

Plh. Bupati Tegal, Ahmad Kholid memberikan selamat dan menyerahkan tandamata pada 81 PNS yang akan memasuki masa purna tugas-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal

SLAWI, radartegal.com – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tegal Ahmad Kholid memberikan penghargaan kepada 81 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal yang akan memasuki masa purna tugas. Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) di Pendopo Amangkurat, Kamis, 22 Januari 2026.

Ke-81 PNS Pemkab Tegal tersebut akan memasuki masa purna tugas pada periode 1 Maret hingga 1 April 2026. Kholid menyampaikan bahwa berbagai capaian dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tegal tidak terlepas dari kontribusi nyata seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Setiap amanah yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab, setiap kebijakan yang dilaksanakan dengan integritas, serta setiap bentuk pengabdian yang telah ditorehkan menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan Kabupaten Tegal," ujar Kholid.

Dalam apresiasinya, Ia mengatakan bahwa purna tugas merupakan keniscayaan dalam perjalanan karier ASN, namun bukan akhir dari pengabdian. Masa purna tugas justru menjadi awal fase kehidupan baru yang lebih tenang, reflektif, dan bermakna.

BACA JUGA:Geger Pasar Loak Terminal Adiwerna Tegal Kebakaran

BACA JUGA:Perkuat Program Bangga Kencana, Pengurus Saka Kencana P3AP2KB Kabupaten Tegal Resmi Dikukuhkan

"Pengalaman, pengetahuan, serta nilai-nilai keteladanan yang telah dibangun selama bertugas merupakan modal berharga untuk terus memberi manfaat, baik di lingkungan keluarga maupun di tengah masyarakat," katanya.

Ahmad Kholid berharap para PNS yang memasuki masa purna tugas dapat menikmati waktu bersama keluarga dengan penuh rasa syukur, tetap menjaga kesehatan, serta terus menjadi teladan dengan menebarkan nilai kebijaksanaan, integritas, dan kepedulian sosial di lingkungan sekitar.

Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tegal, Ahmad Kholid menyampaikan permohonan maaf jika selama kebersamaan terdapat tutur kata, sikap, maupun kebijakan yang kurang berkenan. Ia berharap masa purna tugas membawa kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan bagi seluruh PNS yang memasuki masa pensiun.

Di kesempatan tersebut, Kholid juga menyampaikan pesan pada ASN yang masih aktif bertugas, agar momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap jabatan adalah amanah yang memiliki batas waktu. Untuk itu, seluruh ASN aktif diharapkan terus meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ceriakan Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Tegal Edukasi Siswa TK

BACA JUGA:Pemkab Tegal Kucurkan Rp400 Juta, Lanjutkan Remediasi Limbah B3 di Pesarean

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Mujahidin melaporkan jumlah penerima SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS mencapai 81 orang untuk BUP bulan Maret dan April 2026.

Mijahidin menjelaskan, berdasarkan golongan, penerima SK terdiri atas golongan IV sebanyak 46 orang, golongan III sebanyak 29 orang, dan golongan II sebanyak 6 orang. Adapun dari sisi jabatan, penerima SK meliputi jabatan administrator, pejabat pengawas, jabatan fungsional guru, fungsional non guru, serta pejabat pelaksana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait