Pemkab Brebes Didesak Lakukan Verifikasi Honorer Non Database
Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes segera menyelesaikan verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer non database.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Komisi IV DPRD Kabupaten BREBES mendesak Pemerintah Kabupaten BREBES segera menyelesaikan verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer non database. Yaitu, bagi non ASN yang gagal saat seleksi CPNS maupun PPPK Paruh Waktu.
Desakan itu ditujukan kepada BKPSDMD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) agar tidak terjadi ketidakjelasan status kepegawaian ratusan tenaga honorer.
Sekretaris Komisi IV DPRD Brebes Abdullah Syafaat menyampaikan pentingnya verifikasi terhadap honorer non database. Hal ini tidak lain menjadi langkah mendesak sebagai dasar penentuan kebijakan lanjutan, sekaligus memastikan hak-hak tenaga honorer tetap terlindungi.
“Kami meminta BKPSDMD bersama OPD teknis segera melakukan verifikasi faktual terhadap honorer non ASN yang gagal CPNS maupun PPPK Paruh Waktu. Ini penting agar datanya jelas dan bisa diperjuangkan solusinya, jangan sampai mereka terkatung-katung,” ujar Abdullah Syafaat, Selasa 6 Desember 2026.
BACA JUGA: Status Tenaga Honorer di Pemalang Resmi Berakhir, Bupati: Kami akan Mengevaluasi
BACA JUGA: Tuntut Kejelasan Status, Honorer Non-Database Brebes Ngadu ke DPRD
Desakan itu tidak lain menindaklanjuti aspirasi ratusan tenaga honorer non database BKN yang sebelumnya audiensi bersama DPRD Brebes. Dalam audiensi yang digelar Kamis, 18 Desember 2026 lalu, sebanyak 205 honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia mempertanyakan kepastian masa depan kepegawaian mereka.
Audiensi di Gedung DPRD Brebes itu dihadiri guru honorer, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Aspirasi tersebut diterima langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Brebes.
Dalam audiensi itu, aliansi honorer menuntut adanya solusi konkret, salah satunya pengakomodasian mereka ke dalam skema PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Lebih lanjut, Komisi IV menilai verifikasi ulang data honorer menjadi kunci agar pemerintah daerah memiliki dasar kuat saat berkonsultasi dengan kementerian terkait. DPRD juga menegaskan komitmennya mengawal agar tidak terjadi pemutusan kerja sepihak sebelum ada solusi kebijakan yang adil dan berpihak pada tenaga honorer.
BACA JUGA: Hari Ini 3.352 Honorer Pemalang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
“Selama proses ini berjalan, kami mendorong agar tidak ada pemutusan kerja. Pemerintah daerah harus hadir memberi kepastian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

