Hari Ini 3.352 Honorer Pemalang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Hari Ini 3.352 Honorer Pemalang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

ILUSTRASI - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. -Dedi Sulastro/Radar Tegal Grup-

PEMALANG, radartegal.com - Hari ini, 9 Desember 2025, sebanyak 3.352 honorer diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Pemalang. Kabar menggembirakan ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pemalang, Eko Adi Santoso.

Menurut Eko, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dijadwalkan akan melantik ribuan PPPK Paruh Waktu, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Pelantikan atau pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penghapusan status pegawai honorer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan berlaku penuh pada 2026.

"Rencana kita adakan hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, di Stadion Sirandu," ujarnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tirinya, Pria di Pemalang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Dugaan Rudapaksa Ayah Tiri di Pemalang Mencuat, PD Muhammadiyah Desak Penanganan Cepat Aparat

PPPK Paruh Waktu Pemalang

Menurut Eko, ada 3.352 pegawai honorer yang akan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang sebagai PPPK Paruh Waktu.

Mereka sebelumnya merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pemalang.

"Jumlahnya ada 3.352 orang. Mereka itulah yang hari Selasa besok jadi PPPK Paruh Waktu," katanya.

Eko menegaskan, BKD Pemalang telah menerbitkan dan mengumumkan surat undangan pengangkatan pada Minggu sekitar pukul 19.00 WIB melalui surat bernomor 800.1.2/2834/2025.

BACA JUGA:Geger! Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri dan Jual Anak Kandung di Pemalang

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Pemalang, Korban Tewas 1 Orang

Tentang PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN) yang diangkat dengan jam kerja lebih fleksibel dan tidak penuh waktu, sebagaimana dikutip dari sejumlah sumber.

Pengangkatan ini, khusus untuk menyelesaikan penataan non-ASN serta memenuhi kebutuhan instansi dengan anggaran terbatas, memberikan mereka status ASN dengan upah setara UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya, serta tunjangan dan jaminan sosial (seperti BPJS). 

Poin Utama PPPK Paruh Waktu

  • Status: ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan perjanjian kerja. 
  • Jam Kerja: Paruh waktu, sekitar 4 jam per hari (setengah dari PPPK Penuh Waktu). 
  • Tujuan: Mengakomodasi non-ASN agar tetap bisa menjadi ASN, mengatasi kekurangan tenaga, dan mengatasi keterbatasan anggaran belanja pegawai di instansi. 
  • Target Pelamar: Non-ASN yang terdaftar di database BKN, yang mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi. 
  • Gaji: Paling sedikit setara UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya, serta mendapat tunjangan kinerja, keluarga, pangan, jabatan, THR, Gaji ke-13, dan jaminan sosial (BPJS).  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait