DPMPTSP Brebes Lakukan Pengawasan Usaha
Melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha baik yang sudah ataupun belum berizin merupakan salah satu tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku usaha baik yang sudah ataupun belum berizin merupakan salah satu tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten BREBES.
Karena itu, sebagai bentuk pelaksanaan dari peraturan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP Brebes melaksanakan pengawasan penanaman modal secara rutin per triwulan. Hal ini sangat diperlukan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan yang ada.
"Pengawasan yang kami laksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar dan kewajiban perizinan. Pengawasan ini terintegrasi dan terkoordinasi antar lembaga pemerintah, serta dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha, dengan fokus pada kepatuhan pelaporan (LKPM), pemenuhan standar usaha, dan tanggung jawab sosial perusahaan," ungkap Kepala DPMPTSP Brebes Dra Tety Yuliana, M.Pd melalui Tim Pengendalian Penanaman Modal M. Rifan Ma'arif, S.E.
Dia menjelaskan pengawasan juga dilakukan untuk melihat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Di mana, perusahaan yang sudah berizin itu diwajibkan untuk membuat LKPM.
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Permudah PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA: Si Pedang Jawa, Aplikasi DPMPTSP Brebes Simpan Dokumen Keuangan
Hal ini dikarenakan tujuan dari adanya LKPM adalah untuk mencatat dan melaporkan perkembangan realisasi investasi, mengidentifikasi kendala atau permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, serta sebagai media komunikasi dan pengawasan antara pelaku usaha dengan pemerintah.
Laporan ini juga digunakan pemerintah untuk evaluasi, penyusunan kebijakan investasi yang lebih baik, dan memastikan pelaku usaha memenuhi komitmen investasinya di Kabupaten Brebes
"Hingga triwulan kedua kemarin baru mencapai 47 persen dari target yang telah ditentukan yaitu Rp2,1 miliar atau baru terealisasi Rp960 miliar lebih," ujarnya kepada media.
Secara normal, lanjutnya, jumlah realisasi itu akan bertambah di periode triwulan ketiga. Di mana, triwulan ketiga diprediksi mencapai 75%.
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Permudah Layanan Perizinan UMKM melalui Paten
"Kami optimis di triwulan ketiga nanti realisasi LKPM di Brebes mencapai 75 persen," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk penyampaian LKPM triwulan ketiga sendiri akan dimulai dari tanggal 1-10 Oktober mendatang. Karenanya, dia mengajak kepada perusahaan atau pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM secara rutin dan tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



