Sharp Giga Fest

Persiapkan Pemilu 2029 yang Bermartabat, Bawaslu Kota Tegal Gelar P2P

Persiapkan Pemilu 2029 yang Bermartabat, Bawaslu Kota Tegal Gelar P2P

Ketua Bawaslu Kota Tegal saat memberikan materi dalam kegiatan P2P--

TEGAL, radartegal.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menggelar kegiatan Pendalaman Materi dan Diskusi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi mendatang.

​Berbeda dengan tahun sebelumnya yang digelar penuh via Zoom, kegiatan yang diikuti anggota Pramuka Saka Adyasta Pemilu itu, menerapkan metode kombinasi (blended learning). Peserta telah menyelesaikan pembelajaran mandiri selama satu minggu melalui Learning Management System (LMS) sebelum akhirnya mengikuti pendalaman materi secara tatap muka.

​Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada komitmen para peserta. Menurutnya, demokrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan masyarakat. 

"Karenanya, Bawaslu RI terus mendorong program P2P ini sebagai upaya nyata merawat demokrasi," tegas Fauzan.

BACA JUGA: Non Tahapan Masa Turun Mesin, Bawaslu Hadirkan 13 Agenda di Bulan Ramadan

BACA JUGA: Bangun Sinergitas dengan Kader P2P, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Ini

​Strategi Pencegahan & Optimalisasi Pemilih Pemula di Era Digital

Anggota Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida dalam paparannya pencegahan dini adalah kunci. Bawaslu menerapkan berbagai kompilasi strategi.

"Di antaranya, identifikasi wilayah kerawanan pemilu, sosialisasi masif di lingkungan akademik dan masyarakat, edukasi literasi digital dan pengelolaan kader pengawas partisipatif. Serta optimalisasi posko aduan masyarakat, KKN tematik dan kolaborasi stakeholder lewat MoU/PKS," katanya.

Menurut Aliah, sebagai digital native, pemilih pemula memiliki posisi strategis untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Pemilih pemula wajib menjadi agen literasi, kreator konten demokrasi, influencer positif, serta pelapor yang bertanggung jawab.

"Informasi bergerak lebih cepat, jangkauan luas, kolaborasi tanpa batas, dan bukti dokumentasi digital jauh lebih lengkap. Selain itu, perlunya memiliki kemampuan mendeteksi konten hoaks dengan cara memverifikasi fakta secara mandiri sebelum menyebarkannya," terangnya. 

BACA JUGA: Pemkot Tegal Jalin Kesepakatan dengan Bawaslu Terkait Hal Ini

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Layanan Pemilih, KPU Kota Tegal Gelar FKP Evaluasi Standar PDPB

Sementara Anggota Bawaslu, Sukristo, A.Md. mengatakan mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, tugas Bawaslu adalah mengkaji dan menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat. Menurutnya, ada empat jenis pelanggaran, yakni administrasi, kode etik penyelenggara, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

"Untuk alur penanganan dimulai dari penerimaan laporan yang wajib memenuhi syarat formil & materiil, kajian awal, registrasi, klarifikasi para pihak, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu (khusus unsur pidana) dan rekomendasi/putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait