Bea dan Cukai Sita Aset Pabrik Garmen di Pemalang, Ini Alasannya

Bea dan Cukai Sita Aset Pabrik Garmen di Pemalang, Ini Alasannya

--

PEMALANG, radartegal.com - Bea dan Cukai sita aset pabrik garmen di PEMALANG, Kamis 10 Juli 2025. Penyitaan dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang Jateng melalui Kantor Bea dan Cukai Tegal.

Adalah PT Indonesia Paragon Comal, pabrik garmen yang asetnya disita Kantor Bea dan Cukai. Pabrik tersebut berlokasi di Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang, Heri Sukoco menjelaskan, tindakan tersebut diambil sebagai langkah hukum atas tunggakan perusahaan yang belum dibayar sebesar Rp2,7 miliar.

"Ini bagian dari proses penagihan aktif. Kami sudah melayangkan surat tagihan, surat teguran, hingga surat paksa. Karena tidak ada penyelesaian, maka hari ini (kemarin) kami lakukan penyitaan aset," kata Heri.

BACA JUGA:Terungkap! 6 Fakta Mistis Mitos Gunung Jimat Pemalang, Nomor Terakhir Paling Seram

BACA JUGA:Pemalang dan Pekalongan Terancam Tenggelam Akibat Rob, Anggota DPR RI Desak Pembangunan Tanggul Laut Jadi PSN

Heri menegaskan, penyitaan ini dapat berlanjut ke proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila tunggakan tidak dilunasi. 

Namun jika perusahaan menyelesaikan kewajibannya, aset sitaan akan dikembalikan.

"PT Indonesia Paragon Comal adalah perusahaan di bidang garmen. Tunggakan bea masuk ini berasal dari kegiatan impor yang belum dibayar hingga melewati jatuh tempo," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Heri mengimbau para pelaku usaha agar taat terhadap aturan dan tertib administrasi, terutama dalam urusan kepabeanan.

BACA JUGA:Kasdim 0711 Pemalang Beri Arahan Calon Peserta Seleksi Komcad

BACA JUGA:11.000 Warga Pemalang Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab

"Tidak ada usaha yang berjalan lancar jika administrasinya tidak baik. Dokumen impor harus lengkap dan kewajiban pajaknya harus dilunasi," ujarnya.

"Bea dan Cukai siap memfasilitasi kegiatan usaha agar berjalan lancar, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: