Wali Kota Tegal Dedy Yon Jadi Anggota Dewan Penasehat DPN ADKASI
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menghadiri pelantikan pengurus DPN ADKASI --
JAKARTA, radartegal.com - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) periode 2025-2030. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dedy Yon hadir juga sebagai salah satu Dewan Penasehat DPN ADKASI itu. Sebelumnya, kepengurusan dilantik langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto dalam sambutannya mengatakan posisi DPRD telah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 dan juga di Undang-Undang 23/2014. Di sana kedudukannya sudah jelas yaitu sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
Akan tetapi, menurut Siswanto mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan-aturan di bawahnya banyak yang tidak menguntungkan DPRD. Karenanya, pihaknya akan mengusulkan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI untuk melakukan kajian akademis.
BACA JUGA: Wali Kota Tegal Dedy Yon Lantik Pengurus Persegal Periode 2025-2029
BACA JUGA: Iduladha, Wali Kota Dedy Yon Serahkan Hewan Kurban di Masjid Agung Tegal
"Jadi kita akan secara formal audiensi ke Komisi II dan ke Badan Legislasi DPR RI. Untuk mengajukan usulan perubahan-perubahan termasuk merevisi UU 23/2014," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mempercepat realisasi Program Strategis Nasional (PSN). Utamanya, program-program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lainnya.
"Program-program itu, memerlukan dukungan aktif dari DPRD agar dapat berjalan optimal," katanya.
Mendagri mengingatkan, dukungan terhadap PSN merupakan amanat undang-undang. Seperti disebutkan dalam Pasal 67 UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Wali Kota Tegal Dedy Yon Imbau Warganya Waspada
BACA JUGA: Wali Kota Tegal Dedy Yon dan Wakilnya Ikut Apel Pagi Bersama Gubernur Jawa Tengah
Di mana, dinyatakan pemerintah daerah wajib mendukung PSN. Apabila tidak dilaksanakan, kepala daerah dapat dikenai sanksi.
“Kalau tidak dilaksanakan maka kepala daerah itu dapat dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian tiga bulan, sampai pemberhentian tetap dengan pemeriksaan dari inspektorat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

