Ajukan Kredit Fiktif Rp754 Juta, Juru Taksir di Brebes Diamankan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, mengamankan seorang tersangka berinisial HS (40) yang merupakan oknum karyawan BUMN plat merah lembaga keuangan non-bank di Brebes. (Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) BREBES, mengamankan seorang tersangka berinisial HS (40) yang merupakan oknum karyawan BUMN plat merah lembaga keuangan non-bank di BREBES. Dirinya ditetapkan tersangka usai melakukan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara Rp754 juta.
Informasi yang diterima, HS sendiri bertugas sebagai petugas taksir. Dirinya diduga melakukan korupsi dengan uang hasil kejahatannya digunakan untuk trading.
Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, berbagai modus operandi dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Itu, dilakukan dalam kurun waktu 3 tiga bulan Juli- September tahun 2024.
Pertama melakukan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif, penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada skim gadai produk KCA.
BACA JUGA: Diperiksa Dua Jam dalam Kasus Kredit Fiktif, Dua Pegawai Bank Milik Pemerintah di Brebes Ditahan
BACA JUGA: Pelaku Kredit Fiktif Rp3,2 Miliar di Brebes Ngaku Uang Digunakan untuk Bangun Obyek Wisata
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin," kata Yadi saat konferensi pers di Kantor Kejari Brebes, Senin 16 Juni 2025.
Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan penelurusan terhadap pengakuan tersangka. Serta menelusuri aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan rersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.631.281," jelasnya.
Yadi memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan. Pasalnya, kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak ada barang jaminan nasabah. "Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini di tahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes. "Tersangka HS diancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

