Dekatkan Pelayanan Adminduk Bagi Warga di Pemalang, Ini yang Dilakukan Pemkab

Dekatkan Pelayanan Adminduk Bagi Warga di Pemalang, Ini yang Dilakukan Pemkab

--

ULUJAMI, radartegal.com - Warga di Kabupaten Pemalang kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab, saat ini sudah ada program Pelayanan Administrasi Kependudukan Bisa di Desa (Pelanduk Desa).

Layanan itu, akan memudahkan masyarakat mengakses layanan Adminduk langsung dari desa masing-masing. Program ini telah resmi diluncurkan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada 27 Mei 2025 lalu di pendopo kabupaten setempat.

Inovasi ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pemalang Nomor 64 Tahun 2023 tentang Layanan Administrasi Kependudukan di Desa. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan dasar hukum sekaligus dorongan kuat agar pelayanan Adminduk dapat dilaksanakan secara efektif di tingkat desa.

Pelanduk Desa hadir sebagai solusi konkret untuk masyarakat yang jauh dari kantor Disdukcapil untuk mengurus berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, serta surat pindah atau datang.

BACA JUGA: Libur Panjang Lebaran, Disukcapil Kabupaten Tegal Berikan Layanan Adminduk Tiga Hari

BACA JUGA: Dekatkan Pelayanan, Bupati Brebes Paramitha Resmikan Kios Adminduk

“Program ini merupakan bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. Dengan adanya Pelanduk Desa, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil, cukup mengurus di desa masing-masing," ujar Camat Ulujami, Muhibin, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).

Muhibin menambahkan bahwa selain memudahkan masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Pihak kecamatan juga tengah mengupayakan pengadaan fasilitas cetak KTP secara mandiri di tingkat kecamatan.

“Saat ini kami sedang mengupayakan agar tersedia mesin pencetak KTP di wilayah Ulujami. Dengan begitu, masyarakat bisa langsung mencetak KTP di kecamatan tanpa harus pergi ke Disdukcapil. Mudah-mudahan permohonan ini segera direalisasikan," ungkapnya.

Menurut Muhibin, pelayanan Adminduk yang bisa diakses langsung di desa ini secara signifikan bisa menekan waktu tunggu dan biaya transportasi masyarakat. Ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.

BACA JUGA: Hari Libur Nasional dan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Disdukcapil Kabupaten Tegal Tetap Layani Adminduk

BACA JUGA: Sempat Terganggu Jaringan, Kepengurusan Adminduk Pembuatan KK di Brebes Kembali Lancar

"Dengan hadirnya Pelanduk Desa, saya harap masyarakat bisa semakin sadar pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang sah, lebih proaktif dalam melakukan pencatatan peristiwa penting dalam hidup, seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili," pungkasnya.

Sebagai informasi, jenis layanan Adminduk yang kini dapat diurus di desa antara lain penerbitan dan perubahan KTP elektronik, pencetakan KK baru atau perubahan, pengurusan KIA, akta kelahiran dan kematian, serta surat pindah datang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: