Polisi Ajak Pelaku Usaha Ikut Aktif Cegah Aksi Premanisme di Tegal

Polisi Ajak Pelaku Usaha Ikut Aktif Cegah Aksi Premanisme di Tegal

Polisi ajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut aktif mencegah aksi premanisme di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Jajaran Polres TEGAL Kota mengajak kepada masyarakat, utamanya para pelaku usaha di TEGAL berperan aktif dalam mencegah aksi premanisme, pungutan liar (Pungli) serta tindakan kejahatan lainnya. Itu, dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat meresahkan masyarakat itu.

Kasatbinmas Polres Tegal Kota AKP Rekso Pranoto mengatakan pihaknya secara intensif melaksanakan sambang dan penyuluhan. Itu, sebagai bentuk komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme.

“Operasi ini menyasar aksi premanisme, pungutan liar (pungli), preman berkedok ormas dan tawuran antar kelompok. Serta balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Menurut AKP Rekso tujuan kegiatan itu, untuk membangun partisipasi aktif masyarakat. Utamanya, dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

BACA JUGA: Berantas Pungli dan Premanisme, Polisi di Tegal Sisir Pelabuhan dan Pertokoan

BACA JUGA: Berantas Premanisme di Tegal, Polres Bentuk Tim Satgas Libatkan Sejumlah Personel

Pihaknya ingin memastikan seluruh pihak, terutama pelaku usaha dan perusahaan, memahami pentingnya menjaga ketertiban. Serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, kata AKP Rekso, pihaknya juga mengajak kepada para pedagang, pelaku usaha dan masyarakat, untuk selalu waspada. Utamanya, terhadap gangguan Kamtibmas seperti pencurian, pemalakan, maupun aksi premanisme lainnya.

"Kami tidak ingin ada ruang bagi pelaku aksi premanisme. Termasuk aksi tawuran kelompok remaja yang bisa mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat," ujarnya.

AKP Rekso menambahkan, apabila masyarakat menemui indikasi pungli, premanisme, atau gangguan kamtibmas lainnya, diminta untuk segera melapor. Bisa melalui Call Center Polri 110 atau datang ke Polsek terdekat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: