Aksi May Day di Brebes, Tiga Serikat Buruh Datangi KPT Bawa 5 Tuntutan

Aksi May Day di Brebes, Tiga Serikat Buruh Datangi KPT Bawa 5 Tuntutan

--

BREBES, radartegal.com – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), tiga serikat buruh di Kabupaten Brebes Sebumi, SPN dan KSBI menggruduk Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT), Kamis 1 Mei 2025. Dalam hal ini, sedikitnya ada lima tuntutan yang mereka bawa.

Kelima tuntutan tersebut yakni kenaikan gaji buruh menjadi Rp3.500.000 per bulan, penghapusan sistem kontrak kerja, penyediaan lowongan pekerjaan bagi laki-laki. Kemudian perlindungan buruh melalui Peraturan Daerah (PERDA) dan perbaikan infrastruktur jalan rusak dan penerangan jalan.

Perwakilan buruh, Bambang Suhendri, menekankan pentingnya kenaikan upah buruh dari Rp2.200.000 menjadi Rp3.200.000 per bulan. Dengan gaji Rp2,2 juta, buruh kesulitan memenuhi kebutuhan hidup layak.

Dengan adanya penambahan upah itu, bagi buruh yang memiliki cicilan rumah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan lainnya. Selain itu, ia mendorong penyediaan transportasi jemputan karyawan, mengingat saat ini hanya satu perusahaan di Brebes yang menyediakan fasilitas tersebut.

BACA JUGA:  Demo Tanpa Aksi, Peringatan Hari Buruh 2025 di Kabupaten Tegal Dikemas Lebih Menarik

BACA JUGA:  Serukan Bakar Spanduk, Puluhan Mahasiswa Diamankan Polisi saat Aksi Hari Buruh di Monas

Merespons tuntutan tersebut, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan bahwa Pemda akan segera memfasilitasi pertemuan dengan seluruh direktur perusahaan di Brebes “Insyaallah, hari Senin kami akan memanggil seluruh direktur perusahaan di Kabupaten Brebes untuk membahas harapan para buruh,” jelasnya.  

Dalam kesempatan itu juga, dirinya mengapresiasi peringatan May Day yang berlangsung aman dan damai, diisi dengan hiburan, senam bersama, serta pameran UMKM.  

“Saya mengapresiasi peringatan May Day yang berjalan baik dengan kegiatan positif. Semoga keinginan buruh Brebes dapat difasilitasi, menjadikan mereka lebih sejahtera dan mapan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: