DLH Inspeksi Pengelolaan Limbah Tiga Rumah Sakit di Brebes, Ini Hasilnya

DLH Inspeksi Pengelolaan Limbah Tiga Rumah Sakit di Brebes, Ini Hasilnya

--

BREBES, radartegal.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BREBES melakukan bimbingan dan supervisi (binwas) pengelolaan limbah rumah sakit di tiga lokasi berbeda. Ketiganya yakni RS Dedy Jaya Jatinegara, RS Aminah, dan RS Siti Asiyah Bumiayu, Selasa 29 April 2025 lalu.

Binwas ini tidak lain untuk memastikan seluruh rumah sakit mematuhi standar pengelolaan sampah dan limbah medis sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama Binwas ini tidak lain mencakup pelaporan hasil uji baku mutu air limbah, keberadaan dan pengelolaan TPS Limbah B3, serta kelengkapan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Binwas ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah medis dan non-medis berjalan sesuai aturan lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah DLH Brebes, Andriyani, Rabu 30 April 2025.

Dia menyampaikan, kalau ada beberapa rumah sakit yang belum maksimal dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Padahal, pemisahan limbah berbahaya dengan limbah biasa adalah langkah penting untuk memudahkan proses pengolahan lanjutan.

BACA JUGA: Datangi Sumur Warga di Tegal yang Keruh, DLH Jateng Sentil Pengelolaan Limbah 2 Pabrik

BACA JUGA: Isu Limbah Pabrik Garmen di Cimohong Brebes Cemari Persawahan Mencuat, DLH Gercep Lakukan Ini

“Pemilahan limbah adalah langkah awal paling krusial. Kalau dari awal sudah tercampur, maka proses pengolahan akan lebih sulit dan berisiko tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya Juga melakukan penilaian apakah rumah sakit telah melakukan pengolahan limbah dengan metode yang tepat. Metode yang umum digunakan antara lain insinerasi (pembakaran), autoklaf (sterilisasi uap panas), dan pengolahan kimia.

“Setiap metode harus disesuaikan dengan jenis limbahnya. Kami ingin memastikan bahwa rumah sakit tidak asal buang limbah tanpa pengolahan terlebih dahulu," tambahnya.

Tim juga memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik rumah sakit. Hasil uji baku mutu air limbah harus dilaporkan dan menunjukkan bahwa air buangan tidak mencemari lingkungan. “Laporan hasil laboratorium wajib ada dan harus menunjukkan bahwa air limbah sudah aman," tegasnya.

BACA JUGA: Petani di Cimohong-Bulakamba Keluhan Limbah Pabrik

BACA JUGA: Tercemar Limbah B3 Sejak Tahun 80-an, Butuh Rp20,5 Miliar untuk Remediasi Lahan Pesarean Kabupaten Tegal

Dalam kunjungan itu, pihaknya juga menginspeksi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3). Limbah berbahaya harus disimpan dengan standar keamanan agar tidak mencemari tanah, air, atau membahayakan petugas.

"TPS LB3 harus memenuhi standar. Ada prosedur khusus dalam penyimpanan limbah beracun yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: