Tahapan Pilkada 2024 di Tegal Rampung, Ketua DPRD Minta KPU dan Bawaslu Tetap Bekerja

Tahapan Pilkada 2024 di Tegal Rampung, Ketua DPRD Minta KPU dan Bawaslu Tetap Bekerja

Ketua DPRD memberikan materi dalam evaluasi tahapan Pilkada 2024 di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Ketua DPRD Kota TEGAL Kusnendro memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga, seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024 di TEGAL berjalan dengan aman dan kondusif.

Itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro saat menjadi narasumber dalam kegiatan evaluasi Pilkada Serentak yang diselenggarakan KPU setempat. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu 15 Februari 2025 kemarin.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara yang telah bekerja dengan maksimal. Sehingga, seluruh rangkaian tahapannya bisa dilalui dengan baik," katanya.

Selanjutnya, kata Kusnendro, pihaknya berharap setelah tahapan selesai, KPU dan Bawaslu tetap bisa bekerja. Bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2029 yang akan datang.

BACA JUGA: Pilkada 2024 di Tegal Tanpa Gugatan, Ketua KPU: Kita Terapkan Pola Komunikasi Frienship Methodist

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Tegal Dorong Ada Anggaran Hibah Non Pemilihan Bagi KPU dan Bawaslu Pasca Pilkada 2024

"Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada 2029 mendatang, sementara tahapannya akan dimulai pada 2027. Sehingga harapannya, pada 2025-2026 KPU dan Bawaslu agar tetap bekerja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada selanjutnya," jelasnya.

Selain itu, imbuh Kusnendro, pihaknya mendorong adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot). Itu, untuk mendukung kinerja penyelenggara Pemilu di masa dua tahun itu.

"Kita tentu mendorong adanya dukungan anggaran bagi KPU dan Bawaslu. Bisa melalui mekanisme hibah non pemilihan," jelasnya. 

Kusnendro menambahkan, sejauh ini Pilkada 2024 di Tegal telah berjalan dengan sangat baik dan kondusif. Sehingga, tidak ada gugatan, pelanggaran maupun sengketa di MK. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait