KUR Syariah 2025: Tanpa Riba, Tanpa Ribet, Bisa Dapat Rp200 Juta
KUR - Dengan memahami informasi ini, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan KUR Syariah 2025 sebagai solusi pembiayaan yang halal dan sesuai syariat islam.-freepik-
radartegal.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah 2025 hadir sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin berkembang tanpa terjerat riba.
Dengan KUR Syariah 2025, program ini menawarkan kemudahan akses modal hingga Rp200 juta, tanpa bunga, dan dengan proses pengajuan yang lebih praktis.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pendanaan halal di Indonesia, pemerintah terus mendorong pemanfaatan KUR Syariah untuk memperkuat sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Bagaimana mekanisme KUR Syariah 2025 ini bekerja, serta apa saja syarat dan keunggulannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA: 5 Kiat Mulai Usaha Sendiri Tanpa Ngutang Pinjol atau KUR Ratusan Juta, Bisa Kok!
BACA JUGA: Ambil KUR BRI Rp100 Juta Ditolak? Ini 7 Penyebab Sekaligus Cara Mengatasinya
Apa Itu KUR Syariah?
KUR Syariah adalah program pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada pelaku usaha produktif dengan skema yang sesuai dengan prinsip Islam.
Dalam sistem ini, tidak ada unsur bunga (riba), melainkan menggunakan akad-akad yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, seperti Murabahah, Mudharabah, dan Ijarah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prinsip pembiayaan syariah ini bertujuan untuk memberikan alternatif bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh modal usaha tanpa melanggar aturan agama (OJK, 2024).
Keunggulan KUR Syariah 2025
Berikut beberapa keunggulan utama dari KUR Syariah dibandingkan kredit konvensional:
BACA JUGA: Tabel KUR BRI 2025 Rp10 Juta Cicilannya Lebih Murah dari Tagihan WiFi
BACA JUGA: Butuh Modal Rp100 Juta, Mending Pilih KUR atau Pinjol? Begini Menentukannya
- Tanpa Riba
Pembiayaan KUR Syariah tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil atau margin keuntungan yang telah disepakati di awal.
- Proses Pengajuan Lebih Mudah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


