Bagaimana Jika Terjebak Hutang Pinjol Ilegal? Ini yang Akan Kamu Rasakan dan Cara Melunasinya
Bagaimana Jika Terjebak Hutang Pinjol Ilegal, Ini yang Akan Kamu Rasakan dan Cara Melunasinya--freepik and personal editing By Canva
RADAR TEGAL - Beberapa orang merasa kebingungan jika terjebak hutang pinjol ilegal. Pinjaman ilegal ini adalah pinjaman yang tidak terdaftar di lembaga resmi.
Di Indonesia sendiri, lembaga yang memberikan izin legalitas adalah Otoritas Jasa keuangan (OJK). Jika kamu sudah terlanjut terjebak hutang pinjol ilegal, apa yang akan kamu terima?
Terjebak hutang pinjol ilegal ini sangat berbahaya dan bisa membuat kamu dalam keadaan yang tidak baik-baik saja. Untuk itu, sebisa mungkin kamu harus segera melunasi hutang tersebut agar tidak mendapatkan berbagai ancaman.
Orang-orang yang terjebak hutang pinjol ilegal cenderung kebingungan dengan cara melunasinya. Karena biasanya akan ada banyak drama yang terjadi ketika kamu tidak bisa membayar atau galbay di pinjol.
Pada artikel ini radartegal.disway.id akan membahas tentang bagaimana cara dan apa yang akan terjadi ketika kamu terjebak hutang pinjol ilegal. Simak artikel ini sampai selesai.
BACA JUGA: 7 Bisnis Ini Bisa Bantu Melunasi Utang Pinjol dengan Cepat, Modal Kecil tapi Untungnya Banyak
BACA JUGA: Galbay Wajib Tahu, Hutang Pinjol Setelah 90 Hari Lunas dengan Sendirinya?
Apa yang akan terjadi saat terjebak hutang pinjol?
1. Mendapatkan teror DC lapangan
Tagihan yang tidak terbayarkan tentunya akan perusahaan tindak lanjuti. Biasanya akan ada debt collector yang mendatangi kamu di alamat yang terdaftar.
Debt colector yang datang ini akan memberikan sebuah surat perintah. Biasanya juga mereka akan membawa beberapa informasi lainnya seperti tanda pengenal dan informasi nasabah.
Namun, pada pinjol ilegal biasaya mereka tidak memperdulikan hal-hal tersebut. Para DC biasanya akan langsung datang dan menagih hutang kamu dengan cara yang kasar.
Tidak hanya datang ke rumah, biasanya para DC juga akan menghubungi kamu secara terus-menerus ketika tidak bisa menghubungi nasabah. Dalam bahasa yang kasar pula biasanya para DC melontarkan kata-katanya kepada nasabah.
BACA JUGA: Punya Utang Menggunung? Ini 4 Cara Melunasi Hutang Pinjol Paling Aman, Tak Perlu Pinjam Dulu 100
2. Mendapatkan denda keterlambatan dan bunga tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: