Bursa Calon Sekda Pemalang Memanas, Mantan Bupati Beberkan Sejumlah Nama

Bursa Calon Sekda Pemalang Memanas, Mantan Bupati Beberkan Sejumlah Nama

Mantan Bupati Pemalang H Junaedi menjelaskan soal bursa calon Sekda Pemalang.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Bursa pencalonan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Pemalang saat sedang menjadi perbincangan banyak orang. 

Baik itu di  kalangan anggota dewan, birokrasi, maupun tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Pemalang.

Salah satu tokoh masyarakat yang juga mantan Bupati Pemalang H Junaedi rupanya turut memperbincangkan soal Sekda. 

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang ini, membeberkan tentang aturan pencalonan Sekda. Serta kriteria calon Sekda yang dipandang layak dan mumpuni. 

BACA JUGA:Bupati Tegal: Tergerus Pola Hidup Modern, Sosial Masyarakat Mulai Luntur

Berbicara soal aturan, menurut Junaedi jika dilihat hingga sekarang ini, tidak ada pejabat eselon II di Kabupaten Pemalang yang bisa masuk atau maju menjadi calon Sekda, entah kenapa. 

Sayangnya, tidak dijelaskan secara terang alasannya itu. Namun Junaedi hanya membeberkan soal etika birokrasi dan aturan yang ada. 

Termasuk loyalitas, integritas dan kapabilitas yang bisa menjadi dasar penilaian untuk calon Sekda kedepan.

Karena, lanjut Junaedi, seseorang ketika menjadi Sekda harus memiliki loyalitas dan integrasi yang tinggi dan satunya harus mampu dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai koordinator dari semua organisasi perangkat daerah (OPD). 

BACA JUGA:Gubernur Bahas Kemiskinan Ekstrem saat Hari Jadi Pemalang, Mantan Sekda Bilang Begini

Tidak hanya itu, seorang Sekda juga harus siap pasang badan untuk mengamankan kebijakan-kebijakan Bupati sebagai pimpinannya.

Dalam pandangan dan penilaiannya, Junaedi satu-satu persatu membeberkan nama-nama pejabat mantan anak buahnya. 

Di antaranya nama-nama dari usia yang bisa maju dalam bursa calon Sekda.  Seperti Sujarwo, Khaeron, Mu'minun, Mualip, Sholahudin dan Raharjo.  

Dari nama-nama itu, ketika Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda beracuan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan memasukkan Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sebagai salah satu syarat pendaftaran calon Sekda, maka yang belum pernah Diklatpim akan gugur. 

Sumber: