Sempat Deadlock, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Program di RAPBD 2023 Difilter

Sempat Deadlock, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Program di RAPBD 2023 Difilter

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni menyarankan program pada RAPBD 2023 difilter.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2023 hingga kini belum disahkan. Persetujuan RAPBD tersebut sempat deadlock saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

Hal itu karena lampiran dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) tidak pernah dibahas.

Untuk itulah, disarankan agar semua program yang termaktub dalam RAPBD 2023 terfilter kembali. 

BACA JUGA:Beruntung! Gadis SMP Dapat Motor, KTP Terpaksa Pinjam sang Ibu

“Semua program kegiatan yang termaktub dalam APBD sebaiknya harus terfilter,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Minggu 20 November 2022.

M Khuzaeni yang masuk dalam Anggota Banggar menyepakati untuk adanya penambahan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal sebesar Rp102 miliar.

Selain itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp62 miliar dan Rumah Sakit Rp15 miliar. Pihaknya juga sepakat penambahan silpa dan pengurangan anggaran di belanja pegawai. 

BACA JUGA:Semarak HUT ke-22 Radar Tegal: Tetap Berkarya, 4 Kepala Daerah, DPRD dan Kapolres Terima Penghargaan

“Intinya dalam Badan Anggaran, kita sepakat dengan struktur APBD 2023,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Jeni itu juga menyadari bahwa program kegiatan menjadi kewenangan dari eksekutif. 

Hal itu karena mendasari mandatori UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antardaerah, dimana anggaran minimal untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, anggaran kesehatan minimal 10 persen, dan anggaran lainnya. 

“Akan tetapi program dan kegiatan yang diajukan harus tetap di filter,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu. 

BACA JUGA:Video Mesum Diduga Carik di Brebes dengan Pendamping Desa Beredar Luas di Medsos

Menurut dia, filter tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 103. 

Sumber: