Suami Bunuh Istri di Pemalang Karena Kesal Dimaki dengan Kata-kata Kasar

Suami Bunuh Istri di Pemalang Karena Kesal Dimaki dengan Kata-kata Kasar

Tersangka sedang ditanya kapolres terkait awal mula dan motif terjadinya pembunuhan terhadap istrinya.-M Ridwan-

PEMALANG, radartegal.com - Jelas sudah apa yang menjadi pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya satu nyawa di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Dari keterangan pelaku Syarofudin (23) kepada polisi, dia tega membunuh istrinya sendiri Dwi Aprilia Ningsih (22), karena kesal. Istrinya memaki dengan menggunakan kata-kata kasar.

Pria dua anak yang berprofesi sebagai buruh cuci motor di Randudongkal itupun bercerita. Istrinya kerap melakukan live streaming di media sosial (medsos). 

BACA JUGA:Ini Kronologi Suami Bunuh Istri dengan Pisau Dapur di Pemalang

Dalam sehari bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang. "Engga tahu dapat berapa," ujar Syarofudin saat ditanya Kapolres Pemalang Ari Wibowo, dalam konferensi pers ungkap kasus di Media Center Wicaksana Laghawa, Mapolres Pemalang, Kamis 22 September 2022.

Kini Syarofudin harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Pemalang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. 

Dia dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diwartakan sebelumnya, insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga berujung kematian itu, terjadi di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Suami Tusuk Istri dengan Pisau Dapur hingga Tewas

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, korban adalah DAN berusia 22 tahun. Sedangkan pelaku yang merupakan suaminya sendiri berinisial S, berusia 23 tahun.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyatakan, personelnya dengan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tanahbaya RT 04 RW 01, usai menerima laporan dari masyarakat.

“Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan tersangka (pelaku) dan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit,” jelasnya. (*)

Sumber: