Disway

SP3D Terbit, Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja Dihentikan

SP3D Terbit, Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Terhadap Nany Widjaja Dihentikan

Pers Conference perkembangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap Nany Widjaja--

JAKARTA, radartegal.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) kedua dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap Nany Widjaja. Dengan begitu, proses hukum terhadap yang bersangkutan resmi dihentikan.

Berdasarkan surat dengan nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim itu, perkara dihentikan berdasarkan gelar perkara khusus kasus Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 tersebut.

Di mana, dari hasil gelar perkara khusus, bahwasanya Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan peroses penyidikan perkara. Sehingga gelar perkara khusus tersebut merekomendasikan kepada Penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

Kuasa Hukum Nany Widjaja yakni Billy Handiwiyanto mengapresiasi langkah mabes polri tersebut. Namun, kata putra pengacara senior George Handiwiyanto harusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik, namun, dihentikan proses penyidikannya. 

BACA JUGA: 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik di Alun-alun Tegal Diamankan Polisi

BACA JUGA: Divonis 7 Bulan, Emak-emak Terdakwa Penggelapan Sepeda Motor di Kota Tegal Shock

Hal itu, juga menunjukan penetapan tersangka atas nany widjaja telah gugur. Menurut Billy, Nani Widjaja adalah pemilik 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press yang sah sejak Tahun 1998 sampai dengan sekarang, sehingga perkara ini sesungguhnya merupakan kadaluarsa secara pidana.

Billy mengungkapkan, Nany Widjaja adalah pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja selaku pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani selaku penjual dengan harga 72 lembar saham Rp 648.000.000,- untuk pembelian saham ke-1.

" Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72 lembar sebesar Rp. 648.000.000,- benar melakukan pinjaman uang kepada PT. Jawa Pos. Namun PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp. 648.000.000,- tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999," kata Billy.

Singkat cerita, kata Billy, pada 2008, Nany Widjaja diminta oleh Dahlan Iskan selaku pimpinan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak. Di mana isinya tidak pernah dibaca atau dibacakan. 

BACA JUGA: Banyak Kasus Penggelapan PBB Oknum Perangkat Desa Berakhir di Meja Hijau, Bupati Bilang Begini

BACA JUGA: Lantik Kades PAW Plumbungan, Bupati Tegal Singgung Pungli dan Penggelapan PBB

Surat pernyataan tersebut menyatakan saham PT. Dharma Nyata Press semuanya adalah milik PT Jawa Pos. Untuk dalam rangka Go Publik karena Go Publik tidak berhasil atau batal, maka surat pernyataan tersebut telah dibatalkan.

Billy menambahkan, kemudian surat pernyataan tersebut diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan sekarang menjadi alat bukti dalam laporan polisi Nany Widjaja agar memberikan saham miliknya kepada PT. Jawa Pos

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: