Bunda PAUD Kabupaten Tegal Minta Kesetaraan Guru Nonformal
Bunda PAUD Kabupaten Tegal, Nilna Almuna Ischak (tengah) memberikan semangat pada guru-guru PAUD saat acara HUT ke-20 Himpaudi Kab. Tegal di GOR Trisanja Slawi-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal
SLAWI, radartegal.com – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Tegal Nilna Almuna Ischak memberikan semangat pada guru-guru PAUD nonformal terkait eksistensinya yang belum diakomodiR. Eksistensi guru PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru profesional di bawah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal tersebut disampaikan Nilna saat menghadiri peringatan HUT ke-20 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tegal di GOR Indoor Trisanja, Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu.
Eksistensi guru PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru profesional di bawah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga tidak bisa mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG dan mendapatkan sertifikasi.
Hal ini menyebabkan perbedaan status dan kesejahteraan yang signifikan dan jauh di bawah standar dengan guru PAUD formal. Nilna berpendapat, eksistensi guru PAUD nonformal yang tidak diakomodir dalam regulasi yang ada saat ini, telah menimbulkan diskriminasi selama bertahun-tahun dalam memperoleh hak pembinaan dan kesejahteraan.
BACA JUGA: Anggota DPR RI Miris, Guru PAUD Belum Diakui Pemerintah
BACA JUGA: Tidak Cair, 600 Guru PAUD di Kabupaten Tegal Tak Terima Bantuan Sosial
“Pekerjaan mulia guru PAUD nonformal belum diakui sebagai profesi, sehingga mereka belum dapat sertifikasi profesi,” jelasnya.
Padahal, dari segi kompetensi mereka setara. Berbagai aturan turunan seperti peraturan mendikbud dan peraturan pemerintah mensyaratkan guru-guru PAUD harus berijazah minimal S1 dan memiliki sertifikasi pendidik.
Meski demikian, Nilna mengapresiasi dedikasi guru PAUD nonformal yang tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh keikhlasan dan semangat dedikasi yang tinggi.
“Alhamdulillah, meskipun ada perlakuan yang belum sepenuhnya adil, semangat guru-guru PAUD nonformal di Himapudi ini tidak pernah padam, tetap menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan keikhlasan,” pujinya.
BACA JUGA: Anggaran Pemerintah Cekak, Pemda Diminta Bantu Gaji Guru PAUD
BACA JUGA: Wagub Jateng Taj Yasin Dorong Pemerataan PAUD: Perlu Dikawal dengan Baik
Nilna berharap agar diskriminasi terhadap guru PAUD nonformal dapat memperoleh solusi, dan profesi mereka segera diakui dan memperoleh hak yang setara.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Winarto mengatakan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa PAUD merupakan pendidikan untuk anak-anak berusia 0-6 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

