Komisi IV Sidak SMP N 2 Kersana, Terkait Sumbangan Rp50 Ribu Per Bulan
Komisi IV DPRD Brebes menindaklanjuti aduan orang tua siswa yang mengeluhkan sumbangan bulanan di SMP Negeri 2 Kersana, Senin 6 Oktober 2025. (Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Komisi IV DPRD Brebes menindaklanjuti aduan orang tua siswa yang mengeluhkan sumbangan bulanan di SMP Negeri 2 Kersana, Senin 6 Oktober 2025. Mereka meminta penjelasan pihak sekolah terkait penggunaan uang sumbangan itu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes Ferri Anggrianto mengatakan apapun itu jenisnya sumbangan dan iuran itu beda tipis dengan pungutan liar di kalangan masyarakat. Karenanya, pihak sekolah beserta komite barus melakukan koordinasi atau rapat terlebih dahulu dengan wali murid.
"Lebih bagus lagi, tidak usah ada iuran atau sumbangan. Sehingga, sekolah fokus terhadap mencerdaskan anak bangsa dengan tugas pokok sebagai pengajar," ujarnya, Senin 6 Oktober 2025.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan kalau peristiwa ini dijadikan perhatian khusus untuk Dinas Pendidikan supaya tidak terjadi seperti ini lagi. Manajerial dalam dunia pendidikan, kata dia, harus tertata lebih baik lagi, sehingga guru dan kepala sekolah fokus untuk mencerdaskan murid.
BACA JUGA: Anggota DPRD Brebes Apresiasi Keberadaan Eye Center
BACA JUGA: Resmi Menjadi Anggota PAW DPRD Brebes, M Sry Heri Pasaribu Ternyata Pernah Merantau di Pekanbaru
"Dan kita tadi sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan melalui Kabid Sarpras agar tidak ada kejadian seperti ini lagi. Dan tolong, kalau ada perihal seperti ini komunikasikan dulu dengan dinas," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga di Kecamatan Kersana menyampaikan aduannya terkait sumbangan di salah satu SMP Negeri di Kersana di layanan Sambat Bupati (Sambu). Aduan itu ditulis warga pada Jumat 29 September 2025 lalu.
Menanggapi aduan itu, pihak sekolah memberikan klarifikasi. Ditemui di sekolahnya, Kepala SMP Negeri 2 Kersana Siwi S melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana Suwondo menjelaskan, dana sumbangan siswa kelas VIII itu sudah dirapatkan dengan wali murid pada saat mereka awal masuk di tahun 2024. Namun untuk sumbagan siswa kelas VII memang belum ada rapat, dan baru dilaksanakan rapat pada Sabtu 4 Oktober 2025.
"Kalau untuk kelas VIII dan IX sudah dimusyawarahkan tahun lalu, dan sekarang tinggal dilanjutkan. Sedangkan kelas VII memang belum dan baru dilaksanakan Sabtu kemarin," jelasnya Senin 6 Oktober 2025.
BACA JUGA: DPRD Brebes Lantik Anggota PAW M Sry Heri Pasaribu Pengganti Sukirso
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Brebes Sempat Temui Massa Demo, Ini Tuntutan Pendemo
Dia meluruskan terkait aduan itu tidak ada kaitanya dengan ujian. Sebab, semua siswa tetap mengikuti ujian meski belum membayar sumbangan. Termasuk siswa yang kurang mampu juga mengikuti ujian tersebut.
"Tidak benar kalau siswa yang belum membayar tidak bisa ikut ujian. Semua siswa tetap ikut ujian meski belum membayar sumbangan, meski memakai kartu ujian sementara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


