Dindikpora Pantau MPLS di Brebes, Datangi Sekolah di 17 Kecamatan

Dindikpora Pantau MPLS di Brebes, Datangi Sekolah di 17 Kecamatan

Selama empat hari mulai dari 14-17 Juli 2025, sejumlah sekolah baik tingkat SMP Negeri di Brebes mulai melaksanakan Masa Pegenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). (Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Selama empat hari mulai dari 14-17 Juli 2025, sejumlah sekolah baik tingkat SMP Negeri di BREBES mulai melaksanakan Masa Pegenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Guna memastikan MPLS berjalan dengan lancar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) melakukan monitoring di ke sekolah di 17 kecamatan se-Kabupaten BREBES.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes Aditya Pradana, Senin 14 Juli 2025.

Adit mengungkapkan, MPLS sendiri merupakan kegiatan pertama bagi murid baru di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum dan lingkungan sekolah.

"Jadi kegiatan MPLS ini bertujuan untuk mengenalkan lingkungan siswa baru dari SD ketingkat SMP," ujarnya.

BACA JUGA: Tidak Wajib Pakai Seragam Baru, Dindikpora Brebes Juga Larang Calistung di MPLS Jenjang SD

BACA JUGA: Tahun Ajaran Baru Sekolah Gelar MPLS, Ternyata Ini Tujuannya

Tujuan MPLS ramah sendiri, kata Adit, diharapkan dapat menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru melalui gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat. 

"Selain itu, MPLS ramah juga diharapkan dapat membantu murid baru untuk mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan," terangnya.

Dirinya nuga menegaskan ada beberapa kegiatan yang dilarang selama pelaksanaan MPLS. Yang pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Aktifityang mengarah pada kekerasaan dan kegiatan MPLS ramah tanpa pengawasan guru.

"Selain itu juga, kami melarang selama MPLS menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Jadi, untuk memastikan MPLS berjalan dengan baik kami dari dinas melakukan monitoring ke SMP Negeri di 17 kecamatan yang ada di Brebes," tukasnya.

BACA JUGA: Larang Perploncoan saat MPLS, Dindikpora Brebes Izinkan Siswa Pakai Baju Bebas

BACA JUGA: TEGAS! Dinsikpora Brebes Larang MPLS Membebani Murid Baru dan Tanpa Perploncoan

Sebelumnya diberitakan, meski mendapatkan jumlah peserta didik tidak sesuai target, namun hak peserta didik baru selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus terpenuhi. Hal itu disampaikan Kepala SMP Negeri 5 Satu Atap Tanjung Romafi.

Dia mengatakan, menurut Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas, untuk kuota SMP N 5 Satu Atap Tanjung adalah 136 orang. Dengan terdiri dari empat rombongan belajar (Rombel). Namun, total siswa yang diterimanya hanya 119 orang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: