Harus Selaras dengan RPJMD, Revisi Perda RTRW Kabupaten Brebes Terus Dikaji
--
BREBES, radartegal.com - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten BREBES tahun 2019-2039 saat ini terus dikaji. Pengkajian ini untuk menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 atas kepemimpinan Bupati Paramitha Widya Kusuma dan wakilnya Wurja.
Informasi yang didapat, saat ini Revisi RTRW 2019-2039 kini harus sedang dalam kajian yang melibatkan tim akademisi perguruan tinggi. Sebelumnya, Pemkab Brebes melibatkan akademisi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan kini diganti Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Brebes, Tobidin Sarjum mengatakan, Persa RTRW 2024 lalu sudah hampir tahap finalisasi. Dan saat ini memulai lagi dalam pembahasan. Menurutnya RTRW harus selaras dengan program bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
"Saat ini masih dalam kajian dari Undip. Sebelumnya dengan Unnes dan sudah tahap final. Tapi sekarang harus kembali ke tahap kajian. Karena RTRW harus selaras dengan RPJMD tahun 2025-2029," kata Tobidin, usai rapat paripurna yang salah satunya membahas Rancangan Perda RPJMD tahun 2025-2029, Selasa 20 Mei 2025 lalu.
BACA JUGA: Pemkab Brebes Terus Matangkan Rancangan Perda RTRW
BACA JUGA: Revisi Perda RTRW Brebes, Pemkab Gelar Konsultasi Publik, Ini Kata Anggota Dewan
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR), Abdul Majid saat dikonfirmasi mengatakan, revisi RTRW saat ini hanya menyelaraskan dengan Perda RPJMD tahun 2025-2029. Untuk penyelarasan tersebut, harus dilakukan kajian dengan melibatkan tim akademisi.
"Bukan dimulai dari awal, tapi memang harus menyesuaikan atau menyelaraskan dengan RPJMD 2025-2029. Jadi untuk alokasi lahan juga masih dalam kajian, karena ini juga kan pansus-nya baru," tandasnya.
Sementara itu, revisi Perda RTRW Kabupaten Brebes sebagaimana perda nomor 13 tahun 2019, Pemkab Brebes telah mengalokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri disamping kawasan budi daya lainnya. Kawasan peruntukan industri seluas 5.688 hektar tersebut berada pada di enam kecamatan.
Enam Kecamatan itu di antaranya, Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Wanasari, Kecamatan Ketanggungan, dan Kecamatan Kersana. Dari total 5.688 hektar dialokasikan sekitar 3.976 hektar direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri di Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Bulakamba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


