BPMP Jateng Advokasi Layanan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Tegal

BPMP Jateng Advokasi Layanan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Tegal

DUKUNG - Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal sampaikan dukungan Pemkab Tegal terhadap layanan pendidikan inklusi.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com- Balai Penjamin Mutu Pendidikan ( BPMP) Provinsi Jawa Tengah mengadvokasi kebijakan layanan Pendidikan Inklusi yang sudah dilakukan khususnya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

Plt Kepala Dinas Dikbud Dra Suspriyanti MM mengucapkan banyak terima kasih kepada BPMP Provinsi Jawa Tengah. 

"Saat ini Dinas Pendidikan sudah mempunyai Unit Layanan Disabiltas ( ULD), melalui Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/600 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal," ujarnya, Sabtu, 2 November 2024.

Menurutya, dalam keputusan tersebut, tugas Unit Layanan Disabilitas antara lain, melaksanakan Kebijakan Kemendikbudristek yang sekarang menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

BACA JUGA: Pembelajaran Kurikulum Merdeka Dapat Advokasi Dikbud Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Soal Sumbangan Biaya Pendidikan, Dikbud Kabupaten Tegal Respon Begini

Melakukan penyiapan analisis kebutuhan, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis.

Melaksanakan pendampingan, hingga melaksanakan pengawasan evalusi dan laporan.

Sedangkan dalam tugasnya, ULD menyelenggarakan fungsi di antaranya, meningkatkan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Pelatihan dan Bimbingan Teknis. 

Menyediakan pendampingan kepada peserta didik penyandang disabilitas untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan peserta disabilitas penyandang dan melakukan Asesmen bagi Peserta Didik; dan Tugas Fungsi lain yang semuanya berjumlah 13.

BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud Gelar Workshop

BACA JUGA: Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Lokakarya VII Program Guru Penggerak dan Panen Hasil Belajar

Suspri menegaskan, pada prinsipnya pihaknya bersama-sama melaksanakan program ini sebagai amanat Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 untuk pembentukan ULD ini, dan bagaimana teknis pelaksanaannya, baik fungsi maupun tugasnya,dilakukan sambil berjalan, agar sekolah dengan siswa berkebutuhan khusus dapat terbantu.

"Keputusan Bupati tentang ULD di Kabupaten Tegal ini baru dapat diimplementasikan di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal yakni dengan menyediakan Layanan Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas yang berkunjung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: