Kerap Ditertibkan, Sejumlah Warga di Tegal Masih Nekat Langgar Perda
PEMBINAAN-Personel Satpol PP melakukan pembinaan terhadap warga di Tegal yang melanggar Perda--
TEGAL, radartegal.id - Meski kerap diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun sejumlah warga di Tegal masih nekat melanggar peraturan daerah (Perda). Pelanggaran itu, mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame bodong, kos-kosan hingga Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, mengatakan hingga 8 Juli 2024, pelanggaran dan penindakan yang dilakukan tertinggi terkait keberadaan reklame bodong. Jumlahnya mencapai 320 yang diterbitkan.
"Dari sejumlah penertiban yang kami lakukan. Tertinggi terkait dengan reklame bodong yang jumlahnya mencapai 320," katanya.
Selanjutnya, kata Hartoto, yakni PKL, yang dinilai membandel, dengan total 206. Kemudian ada penertiban rumah kost, yang kerap disalahgunakan dan menjadi gangguan ketertiban umum berjumlah 200.
"Selain itu, soal perijinan IMB/PBG yang kerap ditemui di lapangan berjumlah 36. Lalu kasus PGOT ada sekitar 55," ulasnya.
Hartoto menegaskan penanganan ketertiban umum hingga penegakan perda di wilayah Kota, memang cukup kompleks. Karenanya, aktivitas pun cukup padat dengan personil terbatas.
"Apalagi terkait dengan persoalan PGOT. Bahkan, sempat membuat anggotanya diserang oleh kelompok anak punk hingga kasusnya dibawa ke Polres Tegal Kota," bebernya.
Berikutnya soalnya PKL yang saat ini terus menjamur di jantung kota. Sementara Satpol PP juga dituntut dalam melakukan upaya penertiban.
"Sampai dengan kasus kost - kostan yang kerap menjadi keluhan masyarakat. Sebab, tempat tinggal itu disalahgunakan oleh penghuninya sebagai ladang usaha lain," ungkapnya.
Terkait hal itu, Hartoto berharap turut menjadi kesadaran bersama bagi masyarakat. Mulai dari rumah kost, PKL hingga PGOT yang mengincar Kota Tegal sebagai ladang penghasilan. Sementara keberadaan mereka juga mengganggu.
"Harapan kami, peran serta masyarakat bisa ikut dalam pengawasan ini, sehingga Satpol bisa melakukan aktivitas kegiatan lain. Sebab dengan personil terbatas, banyak kasuistik yang ternyata terulang lagi. Karena mereka membandel," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: