Uji KIR Kendaraan Bermotor di Tegal Stagnan Meski Gratis

Uji KIR Kendaraan Bermotor di Tegal Stagnan Meski Gratis

Petugas melakukan uji KIR kendaraan bermotor di kantor Dishub Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.id - Uji KIR kendaraan di kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal, masih stagnan. Meskipun hal itu telah digratiskan sejak Januari 2024 lalu.

Dari data yang ada, jika dibandingkan pada 2023 lalu, sepanjang Januari-April dengan waktu sama di tahun 2024, kenaikannya hanya 3 kendaraan saja. Itu, Kepala Seksi Uji Kir Dishub Kota Tegal Moh Saepudin Umar, di sela melakukan pengujian terhadap kendaraan bus Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Saepudin penghapusan penarikan biaya KIR ini berdasarkan undang-undang No 1 tahun 2022. Tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta PP RI No 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Biaya KIR telah dihapus alias gratis. Namun pengunjung atau pemilik kendaraan berpenumpang atau barang untuk melakukan uji kir tidak jauh beda saat uji kir berbayar," katanya.

BACA JUGA: Bupati Brebes Kenalkan Qris, Bayar Uji Kir Bisa Nontunai

BACA JUGA: Mau Uji KIR di Slawi? Pemilik dan Kendaraan Bermotor Harus Steril

Saepudin mengungkapkan dari data yang kami miliki, pengunjung KIR dari bulan Januari - April 2023 (saat masih berbayar) tercatat ada 1774 kendaraan. Sedangkan di waktu sama sejak Januari - April 2024 (kir gratis) berjumlah 1777 atau naik hanya 3 kendaraan saja.

Saepudin menduga, masih sepinya pengunjung melakukan uji kir di momen gratis ini, karena banyak para pengusaha atau pemilik kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan angkutan orang dan barang karena unitnya sudah dirubah atau over dimensi. 

"Beberapa kasus, banyak kendaraan yang melakukan uji kir di Dishub Kota Tegal, terpaksa harus dipotong maupun dikembalikan sesuai standar. Hal ini guna keselamatan kendaraan atau pengemudinya," ungkapnya. 

Saepudin mengatakan perubahan atau memodifikasi unit kendaraan secara teknis pasti membahayakan. Sebab adanya muatan atau bentuk body lebih besar otomatis akan mengurangi fungsi pengereman. 

BACA JUGA: Tahun 2023, Estimasi Pendapatan Asli Daerah dari Uji Kendaraan Bermotor Capai Rp1,1 Miliar

"Ini terjadi seperti kejadian lakalantas Subang Jawa Barat. Bahkan diketahui masa uji kir kendaraan tersebut telah mati," paparnya. 

Karenanya, imbuh Saepudin, pihaknya bersama Satlantas dan Jasa Raharja juga belum lama ini melakukan jemput bola. Kepada para pengusaha untuk kita lakukan ramp chek atau uji sistem pengecekan. 

Sumber: