Program Pendataan Potensi Desa 2024 Dimulai Hari Ini, Pj Bupati Tegal Minta Data Komprehensif
SAMBUTAN - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati saat menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pendataan Potensi Desa 2024 dan Penetapan Standar PST, di Hotel Grand Dian Slawi Kabupaten Tegal, Selasa, 30 April 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Program pendataan Potensi Desa (Podes) 2024 segera dimulai hari ini, 2 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal.
Sesuai rencana, pendataan ini akan berlangsung mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. Terkait program pendataan potensi desa ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji mengaku akan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan jenis layanan statistik yang diberikan kepada masyarakat. Termasuk kepada desa-desa di Kabupaten Tegal.
“Kami akan berupaya untuk melaksanakan pendataan Podes dan penetapan standar PST,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan dari pendataan potensi desa ini merupakan data umum yang memberikan indikasi keberadaan potensi suatu wilayah.
BACA JUGA: Meresahkan! Warung Aceh di Kabupaten Tegal Bakal Ditindak Tegas Pj Bupati Agustyarsyah
Pendataan potensi desa ini meliputi data yang mendukung perencanaan sensus ekonomi, data tentang perkembangan desa, data keperluan updating klasifikasi atau tipologi desa dan sumber data pemutahiran peta wilayah kerja statistik.
Selain itu juga memberikan data pokok penyusunan statistik wilayah kecil, data penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, identifikasi rawan bencana, identifikasi desa yang mengalami kesulitan geografis serta sebagai sarana untuk updating master file desa.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini, desa-desa di Kabupaten Tegal dapat memperoleh data statistik yang berkualitas untuk mendukung perencanaan pembangunan desa,” kata Bambang.
Dia menyebut, untuk memberikan pelayanan statistik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, maka BPS Kabupaten Tegal menerapkan Standar PST.
BACA JUGA: ASN Kabupaten Tegal Diminta Respon Cepat Aduan Masyarakat, Pj Bupati: Kita Harus Minta Maaf
Standar ini akan digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yaitu komponen service delivery dan manufacturing.
"Untuk menyukseskan pendataan Podes 2024, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” tandasnya.
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara Sosialisasi Pendataan Podes 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST), di Hotel Grand Dian Slawi Kabupaten Tegal, Selasa, 20 April 2024 mengatakan, hasil pendataan potensi desa yang valid tentunya dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa atau kelurahan agar lebih terarah dan berkelanjutan.
Sumber: