Ketua DPRD Berharap Perda Pajak dan Retribusi Kota Tegal Dongkrak Penerimaan APBD 2024
Ketua DPRD berharap dengan adanya Perds pajak dan retribusi Kota Tegal akan meningkatkan pendapatan APBD 2024--
RADAR TEGAL - DPRD Kota Tegal telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Harapannya, itu dapat mendongkrak penerimaan APBD 2024.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan pihaknya telah menetapkan perda pajak dan retribusi daerah. Itu, sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
"Di mana dalam Undang-Undang itu, mengamanatkan agar daerah membuat perda pajak dan retribusi. Jadi kita sudah tetapkan itu pada awal Januari 2024," katanya.
Menurut Kusnendro, dalam perda itu untuk jenis penarikan hanya ada 1, pajak atau retribusi. Sehingga, ada beberapa retribusi dan pajak yang dihilangkan dan ada juga yang baru dalam Perda Kota Tegal tersebut.
BACA JUGA: DPRD Setujui 13 Raperda Kota Tegal untuk Diusulkan dan Dibahas
"Harapannya, dengan perda pajak dan retribusi, akan ada peningkatan pendapatan resmi daerah. Karena ada beberapa sektor yang memang jauh dari target," tandasnya.
Retribusi yang jauh dari target, kata Kusnendro, seperti di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dari target Rp17 Miliar, pencapaian baru Rp8-9 Miliar.
"Kemudian ada retribusi parkir dan pasar. Khusus untuk pasar, biaya operasionalnya lebih besar dari penerimaan," ungkapnya.
Khusus untuk retribusi Pasar, imbuh Kusnendro, pihaknya berharap ada upaya-upaya dari dinas terkait untuk bisa mengurangi biaya. Sehingga, pendapatannya lebih besar dari pengeluarannya.
BACA JUGA: 4 Raperda Kota Tegal Disetujui untuk Ditetapkan Jadi Perda
"Sehingga, ada pola-pola baru agar perolehan pendapatan tidak terlalu njomplang. Dari biaya yang dikeluarkan," pungkasnya.
Demikian informasi terkait perda pajak dan retribusi daerah Kota Tegal. Di mana itu, diharapkan mampu mendongkrak penerimaan APBD 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: