Sering Ngamuk, ODGJ di Tegal Terpaksa Diamankan Satpol PP dan Dinas Sosial 

Sering Ngamuk, ODGJ di Tegal Terpaksa Diamankan Satpol PP dan Dinas Sosial 

ODGJ - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Dinas Sosial saat mengamankan ODGJ di Tegal tepatnya di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang, Selasa 27 Februari 2024. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Karena sering mengamuk, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Tegal terpaksa diamankan Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Dinas Sosial. Petugas bergerak cepat mengamankan pria paruh baya berinisial W tersebut, Selasa 27 Februari 2024.

Diketahui, aksi ODGJ di Tegal itu meresahkan masyarakat di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang. W berhasil diamankan setelah petugas Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat. 

Konon, ODGJ di Tegal tersebut sering merusak aset tetangga dan mengancam keselamatan lingkungan.

"Setelah kami dapat laporan dari Kades Randusari, petugas langsung koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengamankan," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Tegal Agus Salim usai mengamankan ODGJ di Tegal tersebut.

BACA JUGA: Resahkan Masyarakat, ODGJ dan Gelandangan di Brebes Dirazia Petugas Gabungan

Menurutnya, W sering mengamuk dan membahayakan warga setempat. ODGJ yang berasal dari Pekalongan itu sebenarnya sedang berkunjung ke rumah Rajem yang merupakan kakaknya di Desa Randusari. 

"Selama proses evakuasi di rumah ibu Rajem, petugas sempat mendapat penolakan dan perlawanan dari ODGJ tersebut. Namun, berkat bantuan tetangga dan masyarakat sekitar, proses evakusi berjalan lancar," ujarnya.

Agus Salim mengemukakan, dari hasil koordinasi pihak keluarga dan Dinas Sosial, selanjutnya ODGJ tersebut dirujuk ke RSUD Soeselo Slawi untuk penanganan kejiwaan lebih lanjut.

Satpol PP Kabupaten Tegal respon keluhan

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan razia cipta Tramtibum ini rutin dilakukan Satpol PP untuk merespon keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan ODGJ di Tegal, anak jalanan maupun lainnya. Aduan dapat disampaikan melalui Lapor Bupati maupun media sosial.

BACA JUGA: Lansia di Brebes Rawat Anaknya yang ODGJ Selama 15 Tahun, Anggota DPRD: Pemkab Harus Bantu

Razia ODGJ di Tegal ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40 – 42.

Dalam pasal 40 disebutkan pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.

Sedangkan pada pasal 42 disebutkan, setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum.

Sumber: