Desa Anti Korupsi Dideklarasikan di Eks Kawedanan Adiwerna Tegal

Desa Anti Korupsi Dideklarasikan di Eks Kawedanan Adiwerna Tegal

KOMITMEN - Kepala Dinas Permades bersama seluruh kades eks kawedanan Adiwerna deklarasikan Desa Anti Korupsi--

RADAR TEGAL - Dinas Permades Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menginisiasi deklarasi desa anti korupsi, Jumat 2 Februari 2024 siang. Deklarasi diikuti perwakilan dari seluruh desa yang ada di eks Adiwerna.

Kepala Dinas Permades, Teguh Mulyadi menyatakan deklarasi desa Anti Korupsi di seluruh eks kawedanan Adiwerna diikuti beberapa komitmen dan arturan yang ada. Salah satunya seluruh kades sepakat nantinya penyaluran Dana Desa tidak lagi dilakukan secara tunai, namun non tunai.

"Kemudian untuk RAB (rencana anggaran belanja) desa akan diketahui dinas atau OPD terkait. Seperti DPUPR dan Dinas Perkim,"katanya usia deklarasi desa anti korupsi.

Menurut Teguh, untuk semua warga miskin ekstrim yang ada di semua desa yang selama ini mendapatkan gelontoran bantuan dari Pemkab Tegal akan dievaluasi dan di verifikasi ulang. Verifikasi mulai dari tingkat RT hingga tingkat desa.

BACA JUGA: Keren! Pandansari Jadi Wakil Brebes untuk Percontohan Desa Anti Korupsi se Jateng

"Agar data yang didapat valid. Serta tidak ada lagi kasus salah sasaran dalam penyaluran," cetusnya.

Teguh mengatakan dalam deklarasi desa anti korupsi tersebut juga disepakati semua aset yang dimiliki pemeritah. Baik kendaraan dinas, maupun tanah dan sebagainya harus tertuang dalam Peraturan Desa.

"Bila ada yang dihilangkan atau hilang hartus diganti lolehyang menghilangkan. Semua pemerintah desa di eks kawedanan Adiwerna juga sepakat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) ditiap desa dan siap memotong 2,5 persen dari siltap yang dipadatkan perangkat desa,"terangnya.

Teguh menambahkan, desa anti korupsi bukan hanya kepala desanya yang bersih. Namun, terangkum dalam lima indikator yang saling menyokong. 

BACA JUGA: Tahun Ini Program PTSL di Kabupaten Tegal Dapat Penambahan 9 Desa Sasaran

Di antaranya, penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, lalu peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya. Harapannya dengan status sebagai desa antikorupsi, maka kepala desa bisa mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

"Untuk bersama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus sebagai trigger bagi desa-desa lain," tegasnya. (*) 

Sumber: