Mudah dan Aman, Begini Cara Daftar Paylater Mandiri

Mudah dan Aman, Begini Cara Daftar Paylater Mandiri

Cara Daftar Paylater Mandiri--

RADAR TEGAL – Nasabah Bank Mandiri dapat merasakan kemudahan transaksi non berbentuk paylater. Nah, bagi Anda yang ingin mencoba, berikut ada cara daftar paylater Mandiri.

Adapun produk baru itu hadir dengan nama Livin Paylater. Nasabah Mandiri dapat menggunakannya untuk bertransaksi dengan metode cara daftar paylater Mandiri melalui pembayaran cicilan.

Lantas bagaimana cara daftar paylater Mandiri? Nasabah bisa menggunakannya melalui aplikasi mobile banking Livin by Mandiri.

Selain akan ada penjelasan terkait cara daftar paylater Mandiri, masih ada hal-hal lainnya yang akan di bahas pada tulisan ini. Jadi simak hingga selesai yah.

Kegunaan Paylater Mandiri

Fasilitas paylater ini bisa digunakan untuk pembayaran dengan transaksi QR di seluruh merchant. Nasabah bisa menggunakan Livin Paylater untuk transaksi mulai dari Rp 10.000 sampai maksimal Rp20 juta.

BACA JUGA: Gagal Mengajukan Paylater Mandiri Bisa Jadi karena 6 Alasan Ini, Lalu Bagaimana Cara Mengatasinya?

Cara Daftar Paylater Mandiri

Berikut ini cara mendaftar Livin Paylater dengan mudah:

  • Nasabah yang menerima notifikasi paylater bisa membuka aplikasi Livin by Mandiri
  • Pada halaman utama beranda, pilih Paylater dan klik Aktifkan Sekarang
  • Nasabah dapat memilih menu promo, pilih Lihat Penawaran
  • Pada tawaran Livin Paylater, klik Lihat Penawaran
  • Pilih Ajukan Sekarang, lalu baca syarat dan ketentuan dan klik Saya Setuju
  • Isi data diri, data pekerjaan, keluarga, dan rekening pembayaran, klik Lanjutkan
  • Konfirmasi data yang diinput, pilih Kirim Data Pengajuan
  • Verifikasi wajah dengan klik tombol Ambil Selfie
  • Kemudian, masukkan PIN Livin
  • Tunggu pengajuan paylater Mandiri disetujui.

BACA JUGA: Cara Cek Tagihan Paylater Mandiri, Berikut Cara Efektif yang Bisa Dilakukan

Ketentuan Paylater Mandiri

Pilihan jangka waktu atau tenor cicilan, yakni 1, 3, 6, 9 dan 12 bulan. Cara membayar tagihan dari transaksi yang dilakukan, bisa dengan autodebet sesuai tanggal jatuh tempo transaksi.

Nasabah juga akan dikenakan bunga cicilan. Adapun bunga yang dibayarkan mulai dari 0 persen untuk tenor 1 dan 3 bulan, serta mulai dari 1,5 persen flat per bulan untuk tenor lebih dari 3 bulan.

Selain itu akan dikenai biaya administrasi sebesar mulai dari 0,25 persen per transaksi. Apabila mengalami tunggakan pembayaran, akan dikenai denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: