Lagi, Razia Knalpot Brong di Brebes Jaring 6 Pengendara Sepeda Motor

Lagi, Razia Knalpot Brong di Brebes Jaring 6 Pengendara Sepeda Motor

Polsek Brebes saat menunjukan hasil razia knalpot brong.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Hingga saat ini pihak kepolisian Polres Brebes terus menggelar razia knalpot brong. Hasilnya, sejumlah knalpot kembali disita.

Sedikitnya ada enam sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong) dalam razia knalpot brong yang digelar di wilayah hukum Polsek Brebes. Razia knalpot brong sendiri merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Lutfi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kapolsek Brebes AKP Mulyono mengatakan, ke 6 sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong tersebut selanjutnya diamankan di Mako Polsek Brebes.

“Sesuai dengan perintah Kapolres Brebes, hari ini dibantu anggota dari Sat Lantas menggelar razia sepeda motor berknalpot brong. Ada 6 motor yang kedapatan tidak standar knalpotnya kami amankan,” jelasnya.

BACA JUGA: Jelang Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Warga Tegal Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong

Selain merazia sejumlah kendaraan, sambil juga memberikan edukasi kepada pengendara bahwa penggunaan knalpot yang tidak standar menyalahi aturan dan bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain. 

“Kita berikan edukasi, setelah itu memberikan pemahaman untuk mengganti knalpot dengan yang asli dan yang bersangkutan bisa pulang membawa motornya sedangkan knalpot racingnya kita amankan,” jelasnya.

Selain melakukan razia knalpot brong, mampir juga rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Apalagi saat ini tahapan pemilu sudah berjalan. Sehingga, lanjut Mulyono sangat diperlukan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan kondusivitas serta Kamseltibcarlantas dilingkungan.

Edukasi dan sosialisasi dikatakan Kapolsek dilakukan dengan sasaran kalangan pelajar maupun para toko dan pemilik bengkel untuk tidak menjual ataupun memasang knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

BACA JUGA: Ciptakan Pemilu Damai, 172 Knalpot Brong Disita Polres Brebes Selama 2 Pekan

“Kita mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel ataupun pemilik toko untuk tidak menerima pemasangan knalpot brong dan tidak menjual knalpot yang tidak standar,” tutupnya.(*)

Sumber: