Perusahaan di Kabupaten Tegal Belum Lakukan Andalalin, DPRD Singgung Pabrik Baru

 Perusahaan di Kabupaten Tegal Belum Lakukan Andalalin, DPRD Singgung Pabrik Baru

ANDALALIN- Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni mengungkap soal perusahaan di Kabupaten Tegal yang belum memenuhi andalalin. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sejumlah perusahaan di Kabupaten Tegal diduga belum lakukan Andalalin. Ini merupakan Analisis Dampak Lalu Lintas yang wajib dimiliki perusahaan.

Karena belum dipenuhi, perusahaan di Kabupaten Tegal itu harus segera ditertibkan. Karena Andalalin wajib dimiliki bagi pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni mengungkap soal perusahaan di Kabupaten Tegal yang belum memenuhi andalalin tersebut. Menurutnya, dokumen Andalalin wajib ada, karena salah satu syarat untuk pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Salah satunya adalah pabrik baru di Lebaksiu. Banyak masyarakat yang mengeluh dengan pembangunan pabrik itu yang diduga tanpa Andalalin,” ujar ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal yang akrab disapa Jeni ini, Selasa 16 Januari 2023.

BACA JUGA: Tahun 2024, Perusahaan di Brebes Diminta Terapkan UMK yang Ditetapkan Pemerintah

Menurutnya, meski izin yang mengeluarkan Kementerian Perhubungan, hal itu wajib dimiliki oleh semua perusahaan di Kabupaten Tegal. 

“Kami berharap kepada Pj Bupati Tegal untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum ada Andalalin,” tandasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Jeni, pabrik baru yang berada di jalur utama Slawi-Purwoketo diduga belum memperhatikan Andalalin. Sebab, pintu masuk pabrik, hanya berjarak sekitar 15 meter.

Saat kondisi karyawan berangkat dan pulang, jalan tersebut mengalami kemacetan. Padahal, saat ini baru tahap perekrutan karyawan. 

BACA JUGA: Fasilitasi Penyaluran, Pemkot Tegal Usulkan Perda CSR Perusahaan

“Jika sudah beroperasi penuh, maka jalan akan semakin macet. Apalagi, jika kendaraan besar akan masuk atau keluar pabrik. Pasti, jalan akan macet total,” ungkapnya.

Jeni yang juga warga Lebaksiu itu menilai harusnya pintu masuk memiliki jarak sekitar 100 meter dari jalan raya. Atau, bisa juga dibuat dua pintu, yakni di sebelah utara dan selatan. 

Hal itu sesuai dengan sosialisasi perusahaan di Kabupaten Tegal itu kepada masyarakat saat akan mendirikan pabrik. 

“Sebelumnya pintu masuk berada di sebelah utara dan selatan, tapi saat ini yang dibuka hanya sebelah utara,” ujarnya. 

Sumber: