Rekonstruksi Pembunuhan Nenek di Brebes Digelar, Pelaku Peragakan 12 Adegan
MEMPERAGAKAN - Pelaku pembunuhan (kiri) saat melakukan reka adegan saat melakukan pembunuhan terhadap seorang nenek di Desa Pangaradan, Kecamatan Tanjung, Selasa 9 Januari 2024.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Kepolisian Polres Brebes melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan di Desa Pangaradan, Kecamatan Tanjung, Selasa 9 Januari 2024. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Suganda, 46 tahun, warga Desa Tanjung memperagakan 12 adegan.
Rekonstruksi pembunuhan nenek di Brebes itu bertujuan untuk melengkapi pemberkasan dan penyidikan kasus yang menewaskan seorang nenek bernama Kasminah, 68 tahun. Rekonstruksi tersebut diiringi isak tangis dari anak korban.
Rekonstruksi pembununah nenek di Brebes tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda. Yakni, rumah pelaku dan korban.
Dalam rekonstruksi pembununah nenek di Brebes tersebut, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra memimpin reka adegan bersama Tim Resmob yang dikomandani Aiptu Titok Ambar Pramono. Turut hadir, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri dan Pengacara negara yang menjadi kuasa hukum tersangka.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Nenek di Pangaradan-Tanjung Brebes Diamankan, Ini Motifnya!
"Dalam rekonstruksi itu pelaku memperagakan 12 kali adegan dengan waktu sekitar 1,5 jam. Tujuannya, menyocokkan berita acara hasil penyidikan untuk proses penuntutan dari kejaksaan," ungkapnya kepada wartawan terkait rekonstruksi pembununah nenek di Brebes.
Dari rekonstruksi itu, kata Kasatreskrim, pelaku memang berniat merampas harta benda milik korban. Yakni, berupa kalung emas yang terpakai di leher dan ingin menguasai hartanya.
Namun, saat melancarkan aksinya tersangka kepergok korban yang langsung memberontak dan kemudian terjadi penganiayaan.
"Saat terpergok korban, tersangka langsung panik dan spontan melakukan penganiayaan menggunakan kayu yang dibawa dari rumah pelaku," jelasnya.
BACA JUGA: Gercep, Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Tanjung- Brebes
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nugroho Tanjung menjelaskan, rekonstruksi pembununah nenek di Brebes digelar untuk menyamakan dengan berita acara. Sehingga, kelengkapan berkas penuntutan bisa maksimal sebelum dinyatakan P-21 untuk disidangkan.
"Dari 12 reka adegan yang diperagakan pelaku, semuanya sudah sesuai dengan berita acara penyidikan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: