Puluhan Guru Madrasah Brebes Mengadu ke Komnas HAM, Ternyata Ini Penyebabnya

Puluhan Guru Madrasah Brebes Mengadu ke Komnas HAM, Ternyata Ini Penyebabnya

Perwakilan AGMI Brebes mendatangi Komnas Ham terkait SK Inpassing buat guru madrasah yang sudah berusia di atas 50 tahun.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Puluhan guru madrasah Brebes mengadu ke ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jalan Latuharhari No 4B Kelurahan Menteng Jakarat Pusat, Kamis 4 Januari 2024 lalu. Guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Madrasah Indonesia atau AGMI Brebes itu mengadu terkait nasib guru madrasah yang belum mendapatkan SK Inpassing.

Para guru madrasah Brebes ini datang ke Komnas HAM bergabung dengan perwakilan daerah lainnya. Seperti dari Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Jakarta Timur, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Banyumas, dan Lampung Pesawaran.

Kedatangan perwakilan guru madrasah Brebes dan daerah lainnya ini diterima Komisioner Pengaduan Hari Kuniawan beserta staff pengaduan Komnas HAM RI.

Pimpinan rombongan Teddy Malik menyampaikan, kalau kedatangan mereka bukan untuk melaporkan Kementerian Agama. Menurut mereka, Kementerian Agama ibarat orang tua guru madrasah yang sudah memberi hadiah untuk 98.972 orang dari 106.227 guru madrasah sertifikasi se Indonesia pada 2023 lalu dengan program inpassing-nya. 

BACA JUGA: Fraksi PKB Bersyukur, Bantuan Insentif Guru Madrasah Naik di 2024

Juga bukan menggugat juknis Kepdirjen Pendis 4111 tahun 2023 yang jawabannya sudah disampaikan Direktur GTK Nomor B-6324/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/12/2023HM.01 /01/2023 tanggal 15 Desember 2023. Bahwa pemberian kesetaraan sepenuhnya mengacu kepada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014, dan AGMI Faham dengan hal tersebut.

Namun, kedatangan mereka, sehubungan guru sertifikasi yang berusia 55 sampai dengan 60 tahun dengan jumlah kurang lebih 87 ribu orang seluruh Indonesia di bawah Kementerian Agama yang tidak terakomodir oleh juknis 4111 tahun 2023. Karenanya, AGMI menuntut pemerintah untuk segera memberikan dan mengumumkan secara resmi skema lain untuk menjawab tuntutan dan kegundahan guru-guru berusia 55 tahun ke atas tersebut. 

"Karena mereka adalah guru dengan pengabdian paling lama di madrasah 20 tahun. Bahkan ada yang sampai 40 tahun mengajar," ujarnya.

Dia menyampaikan, jika 10 ribu guru ASN Kementerian Agama diberikan Satya Lencana Karaya dari Presiden RI Joko Widodo, sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja mereka. Namun, tidak bagi guru honorer. Jadi, dia berharap ada afirmasi atau skema lain untuk mereka atas jasa dan pengabdian yang sudah sangat lama.

BACA JUGA: Setelah Penantian 12 Tahun, 98.972 Guru Madrasah Akhirnya Terima SK Inpassing

Dalam audiensi ini, guru madrasah Brebes dan dari daerah lainnya berharap banyak agar Komnas HAM RI untuk secepatnya dapat memediasi permohonan tersebut kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dan berkepentingan seperti Kementerian Agama, Keuangan, Bappenas, dan Komisi VIII DPR RI. Setelah dari Komnas HAM, rombongan menuju ke Kantor Kementerian Agama RI di Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat.

Rombongan diterima Kasubdit GTK Kemenag RI H Fakhurrozi dan Pejabat terkait Ahmad Rifai. Di Kementerian Agama, rombongan kembali menanyakan guru sertifikasi yang berusia di atas 55 tahun tidak terakomodir dan belum mendapatkan kepastian terbitnya SK Inpassing.

Guru madrasah Brebes dan daerah lainnya yang tergabung dalam AGMI meminta agar Menteri Agama RI segera menerbitkan SK Inpassing kepada guru sertifikasi usia di atas 55 tahun.

"PPPK saja bisa diangkat hingga usia 59 tahun, masa inpassing bagi guru sertifikasi yang usianya 55 tahun ke atas tidak bisa?" tanya Teddy Malik yang juga ketua AGMI Pusat.

Sumber: