Mall Pelayanan Publik Tegal Segera Dilaunching Walikota, Kontraktor Minta Tambahan Waktu

Mall Pelayanan Publik Tegal Segera Dilaunching Walikota, Kontraktor Minta Tambahan Waktu

Progres pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) direncanakan akan segera dilaunching Walikota Tegal. Karenanya, proses pembangunan terus dikebut.

Untuk menyelesaikan pembangunan Mall Pelayanan Publik Tegal, kontraktor meminta tambahan waktu penyelesaian selama 10 hari. Pasalnya, saat ini masih menyisakan beberapa pekerjaan.

Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Heru Prasetya mengatakan sesuai kontrak, pembangunan Mall Pelayanan Publik Tegal seharusnya selesai pada 29 Desember 2023 lalu. Setelah dihitung bersama konsultan, capaian pekerjaan masih di angka 80 persen.

"Jadi dari target 90-95 persen, setelah dihitung dengan MK yang bisa dinilai di kisaran 80 persen. Sisanya, sekitar 15 persen belum kita terima,"katanya saat meninjau pembangunan mall pelayanan publik, Sabtu 30 Desember 2023 siang.

BACA JUGA:Optimis Rampung, Mall Pelayanan Publik Kota Tegal Bakal Dilaunching Akhir Bulan Ini

Menurut Heru, 15 persen sisa pekerjaan menyangkut lift 4 persen, ACP 3 persen, pompa 3 persen dan sisanya mekanikal elektrik sisanya. Terkait hal itu, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa keuangan (BPK).

Hasilnya, kata Heru, BPK merekomendasikan agar memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Karena, menyangkut keselamatan dan azas kemanfaatan.

"Sisa pekerjaan yang 15 persen itu di peralatan yang sudah on set. Tetapi belum diuji, sehingga butuh waktu,"ujarnya.

Kemudian, ujar Heru, dari pihak kontraktor mengajukan permohonan penambahan waktu selama 10 hari dan saat ini sedang dibahas konsultan. Harapannya, dengan penambahan waktu itu pekerjaan tuntas 100 persen fisik, kemudian berfungsi optimal, keselamatan terjamin dan azas kemanfaatan benar-benar dirasakan.

BACA JUGA:39 Instansi Siap Ngantor di Mall Pelayanan Publik Kota Tegal

Menurut Heru, meski mendapatkan penambahan waktu, namun kontrak pekerjaan mall pelayanan publik tetap dikenakan denda. Sehingga, nantinya Pemerintah Kota Tegal tidak akan dirugikan, karena kontraktor dikenakan denda yang per harinya mencapai sekitar Rp17 juta.

"Dalam hal ini pemerintah daerah tidak dirugikan. Karena nanti pekerjaan bisa selesai 100 persen, kemudian pembayaran sesuai angka dan rekanan dikenakan denda keterlambatan, dasarnya tadi azas kemanfaatan,"tegasnya.

Heru menegaskan, meskipun pihaknya siap melaunching pada 31 Desember 2023, namun atas saran BPK pekerjaan harus selesai 100 persen fisik. Serta, mengedepankan azas kemanfaatan, maka ditunda.

"Untuk penambahan waktu bagi kontraktor akan diputuskan dalam waktu dekat. Tetapi, denda terhadap kontraktor tetap berjalan,"tandasnya.

Sumber: