Jelang Tutup Tahun, Capaian Penerapan IKD di Kabupaten Tegal Masih Rendah

Jelang Tutup Tahun, Capaian Penerapan IKD di Kabupaten Tegal Masih Rendah

Kabid Yandafduk Disdukcapl menyampaikan rendahnya capaian penerapan IKD di Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL - Animo masyarakat untuk mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal itu, terlihat dari masih rendahnya capaian penerapan IKD di Kabupaten Tegal hingga menjelang tutup tahun.

Kepala Dinas Dukcapil Tri Guntoro melalui Kabid Yandafduk, Sodik mengatakan capaian IKD di Kabupaten Tegal hingga jelang akhir 2023 masih cukup rendah. Saat ini baru tercatat sekitar 19.500 orang atau sekitar 1,6 persen dari target pusat sebesar 15 persen.

"Prosentase capaian penerapan IKD di Kabupaten Tegal ini jelas jauh dari angka target yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena targetnya 15 persen dari total jumlah penduduk wajib KTPel,"katanya.

Padahal, kata Sodik, sejumlah upaya sudah pihaknya lakukan antara lain melaksanakan jemput bola secara massif, terutama pada pegawai yang dilanjutkan ke masyarakat umum. Namun, memang capaian penerapan IKD di Kabupaten Tegal masih cukup rendah.

BACA JUGA:Gencarkan Perekaman KTP Elektronik, Disdukcapil Kota Tegal Sasar Pemilih Pemula dan IKD

"Upaya lain juga sempat kita tempuh. Yakni dengan mengumpulkan semua kades dan lurah untuk mensosialisasikan penerapan IKD,"jelasnya. 

Kedepan, ujar Sodik, pihaknya berharap dari kegiatan ini akan mampu meningkatkan kualitas layanan adminduk. Sekaligus terpenuhinya capaian target kinerja yang ditetapkan pemerintah. 

"Namun, hingga jelang tutup tahun capaian penerapan IKD di Kabupaten Tegal memang belum menunjukkan hasil yang signifikan. Padahal, sejumlah upaya sudah kita lakukan," cetusnya.

Termasuk, imbuh Sodik, melakukan inovasi layanan IKD. Serta memasifkan layanan dalam setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak termasuk kegiatan tilik desa.

BACA JUGA:Target Identitas Kependudukan Digital Kota Tegal 13.656 Warga, Disdukcapil Terus Lakukan Ini

"Namun, memang kembali pada animo masyarakat yang merasa belum perlu mengurus IKD. Termasuk banyak dari mereka yang belum mengurus KK baru yang menggunakan barkot,"ungkapnya.

Sodik menyebut IKD akan menggantikan fisik KTP Elektronik kedepanya. Aplikasi berbasis Android ini dapat di unduh di play store.

"Akan tetapi, untuk mengaktifkan akun penggunanya harus melakukan scan QR Code. Pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,"terangnya.

Sodik menambahkan, pada aplikasi tersebut terdapat berbagai macam menu mengenai identitas penggunanya. Keamanan aplikasi ini cukup dijamin Ditjen Dukcapil Kemendagri selama tidak ada kelalaian oleh penggunanya.

Sumber: