Hati-hati Teror Pinjol Ilegal Menjelang Libur Nataru 2023

Hati-hati Teror Pinjol Ilegal Menjelang Libur Nataru 2023

Hati-hati teror pinjol ilegal--

RADAR TEGAL - Hati-hati teror pinjol ilegal menjelang libur nataru. Momentum Natal dan Tahun Baru selalu diwarnai dengan peningkatan aktivitas belanja masyarakat. Segala keperluan, mulai dari tiket mudik hingga baju baru, menjadi sorotan utama. 

Namun, di balik banyak transaksi konsumsi ini, ada ancaman serius yang perlu kita waspadai oleh kamu, yaitu meningkatnya teror pinjol ilegal.

Bahaya pinjol ilegal menjelang libur nataru

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyoroti potensi kenaikan teror pinjol ilegal menjelang Natal dan Tahun Baru. 

Dalam Forum Jurnalis Jagoan GoPay Tabungan Syariah, Piter menyatakan bahwa teror pinjol ilegal dapat melonjak seiring dengan peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat.

BACA JUGA:Banyak Pinjol Menawarkan Pinjaman Melalui WhatsApp, Balas Tidak Yah? Ini Penjelasannya

Meskipun tingkat transaksi tidak sebesar pada hari raya Lebaran, Piter menekankan bahwa masyarakat tetap akan mengeluarkan biaya untuk kebutuhan seperti tiket mudik dan pakaian baru. 

Oleh karena itu, peringatan dan kewaspadaan terhadap bahaya pinjol ilegal perlu diintensifkan.

Peringatan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Saat ini, perusahaan penyedia pinjol harus terdaftar di OJK agar dapat dianggap resmi dan dapat dipercaya. 

Penggunaan pinjol ilegal, yang tidak memiliki izin resmi, dapat membawa risiko tinggi seperti penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, praktik shadow banking, bahkan skema ponzi.

BACA JUGA:5 Pinjol Syariah Limit Tinggi Terbaru 2023 Bunga Rendah dan Pengajuan Mudah, Cocok untuk UMKM Lokal

Pada tanggal 4 Desember 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari, mengumumkan bahwa OJK telah berhasil menghentikan total 1.641 entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari sampai 11 November 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.623 entitas merupakan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Bahaya pinjol ilegal

Sumber: detik.com