Hasil Verifikasi 33 BLUD Puskesmas Brebes Diumumkan Akhir Desember Ini

Hasil Verifikasi 33 BLUD Puskesmas Brebes Diumumkan Akhir Desember Ini

Proses verifikasi BLUD Puskesmas Brebes--

RADAR TEGAL - proses verifikasi dan penilaian pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 33 puskesmas terus dikebut Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes. Rencananya, hasil verifikasi akan diumumkan akhir Desember. 

Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam Permendagri 79/ 2018 tentang BLUD, termasuk, Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Sementara, mekanisme pembentukan 38 BLUD Puskesmas sudah difasilitasi Peraturan Bupati 33/2023 tentang susunan tata kerja Puskesmas.

Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengungkapkan, mengacu aturan tersebut, pihaknya terus mendorong kesiapan sarpras, fasilitas, SDM serta administratif 38 Puskesmas. Hasil tinjauan lapangan menyebutkan puluhan puskesmas sudah dinyatakan layak untuk membentuk BLUD.

"Syarat wajib verifikasi sebagai BLUD, puskesmas harus memiliki pernyataan bersedia diaudit, komitmen peningkatan kinerja dan Renstra. Kemudian tata kelola BLUD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal dan laporan keuangan harus komplit,"katanya.

BACA JUGA:6 Berkas Ini Jadi Syarat Mutlak Pembentukan BLUD Puskesmas Kabupaten Brebes, Dinkes: Wajib Ada Saat Penilaian

Menurut Ineke, mekanisme penilaian kelaikan 33 BLUD Puskesmas, dipimpin langsung Sekretaris Daerah selaku ketua. BPKAD, Inspektorat, Bapenda dan Di kes sebagai tim penilai. 

Artinya, kata Ineke, sambil terus menuntaskan verifikasi dan penilaian kelengkapan berkas administrasi persyaratan sebagai BLUD Puskesmas. Harapannya, semua SDM nakes di puskesmas terus meningkatkan kinerjanya melayani kesehatan masyarakat.

"Adapun tujuan pembentukan 38 BLUD Puskesmas, sebenarnya lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Birokrasinya dipangkas agar tidak terlalu panjang, namun harus ada upaya memaksimalkan kelengkapan persyaratannya,"ujarnya.

Kepala BLUD Puskesmas Brebes dr Heru Padmonobo mengatakan, pihaknya sangat mendukung pembentukan 38 BLUD Puskesmas. Pasalnya, mekanisme pembentukan unit pelayanan teknis kesehatan melalui BLUD sangat efektif.

BACA JUGA:Butuh Perbaikan, Puskesmas Kesamiran Tarub Kabupaten Tegal Bocor Setiap Turun Hujan

"Namun, konsekuensinya tentu setiap puskesmas harus lebih bersaing. Dalam memberikan layanan kesehatan,"ujarnya.

Heru menambahkan, bagi puskesmas yang besar dan standar layanannya sudah jalan, mungkin lebih mudah. Tapi, bagi yang sekupnya kecil tentu lebih sulit karena harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: