Dilarang, Pemdes di Brebes Ditekankan Hapus Semua Bentuk Pungli

Dilarang, Pemdes di Brebes Ditekankan Hapus Semua Bentuk Pungli

Inspektur Inspektorat Brebes meminta Pemdes hapus semua bentuk pungli--

RADAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menggelar sosialisasi desa anti korupsi di ruang dapat lantai 5 KPT, Kamis 14 Desember 2023. Pada kesempatan itu, Inspektur Inspektorat menekankan agar semua Pemerintahan Desa (Pemdes) hapus semua bentuk pungli.

Pasalnya, semua bentuk pungli yang tidak memiliki dasar hukumdan regulasi yang jelas sangat dilarang. Tujuannya, membudayakan anti korupsi dalam peningkatan layanan instansi pemerintah bagi masyarakat.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menyampaikan, memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, pihaknya gencar memberikan edukasi stop semua bentuk pungli di lingkungan Pemdes dan kecamatan. Sebab, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat harus bersih dan diawali dengan nihilnya pungli. 

"Terlebih, semua bentuk pungli menjadi celah munculnya perilaku korupsi. Serta emperkaya diri sendiri,"katanya.

BACA JUGA:Stop Pungli di Sekolah Kabupaten Brebes, Saberli: Hindari Biaya Tambahan Selain Sumbangan

Menurut Ari, dalam edukasi stop perilaku korupsi tersebut, pihaknya menghadirkan empat narasumber. Antara lain Kabid Dinpermades Hengki, Dinkominfotik Tohir, Inspektorat Wiriyanto dan Kades Pandansari Kecamatan Paguyangan.

Dalam kegiatan itu, kata Ari, sejumlah materi diberikan, antara lain anti korupsi di desa, ketertiban administrasi desa dan layanan desa. Termasuk, pemanfaatan website desa dan pengalaman dari Kades Pandansari selama menjadi Desa Anti Korupsi mewakili Pemkab Brebes.

Sekretaris Inspektorat Sriatun menambahkan, selain menggencarkan edukasi dan sosialisasi anti korupsi memperingati HAKORDIA. Tujuannya, mulai merintis satu desa anti korupsi di setiapp kecamatan. 

"Teknisnya, dengan membentuk dan memformulasikan mekanisme pelayanan desa anti korupsi sejak dini. Harapannya, dengan bekal seluruh materi anti korupsi di lingkungan Pemdes,"ujarnya.

Ke depannya, imbuh Ari, seluruh pelayanan publik semakin berkomitmen menyatukan persepsi. Dalam mewujudkan desa anti korupsi. (*)

Sumber: