Mau Nggak Nih? Ada 3.508 Janda Baru di Kabupaten Tegal Loh

Mau Nggak Nih? Ada 3.508 Janda Baru di Kabupaten Tegal Loh

PERCERAIAN - Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal mencermati jumlah angka perceraian yang menambah jumlah janda baru di Kabupaten Tegal menjelang tutup tahun.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Angka perceraian di Kabupaten Tegal menjelang pergantian tahun semakin tinggi. Total ada 3.508 janda baru di Kabupaten Tegal menjelang tutup tahun.

Dari jumlah tersebut yang sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal sebanyak 3.122 perkara.

Hal ini seperti diungkap Kepala Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal Dr Yuniarti Faizah SAg SH MSi melalui panitera H Tokhidin SAG MH. Pihaknya menyatakan  perkara yang sudah diputus selama 2023 hingga akhir November untuk cerai gugat sebanyak 2.409 dan cerai talak yang menambah jumlah janda baru di Kabupaten Tegal sebanyak 713. 

"Untuk permohonan atau perkara yang masuk  cerai gugat ada 2.667 dan cerai talak sebanyak 841 perkara," ujarnya, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA:Angka Perceraian Fantastis! Janda Baru di Kabupaten Tegal Tembus 2.660 Orang

Janda baru di Kabupaten Tegal kebanyakan bercerai karena alasan ekonomi. Hal itu masih mendominasi munculnya gugatan perceraian.

Baik gugatan talak, maupun gugatan cerai dari janda di Kabupaten Tegal. 

"Dominasi angka gugat cerai di wilayah Kabupaten Tegal  masih didominasi kaum istri yang merasa dirugikan,"ungkapnya. 

Dia mengakui salah satu penyebab banyaknya janda baru di Kabupaten Tegal karena istri yang merasakan kebutuhan hidupnya sehari-hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Sementara perceraian gugat talak yang dilakukan suami, menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri yang akhirnya menambah janda baru di Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:5 Daerah dengan Jumlah Janda Terbanyak di Jateng, Ada yang Setahunnya Bertambah 6.298 Janda Baru

"Langkah konkret untuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor I/Tahun 2016  yakni melalui upaya mediasi," ungkapnya. 

Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi perceraian. 

Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. 

"Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri  dan harus bercerai, diharapkan bercerailah dengan cara yang baik di mana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," terangnya.

Sumber: