6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Setujui 2 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

6 Fraksi di DPRD Kota Tegal Setujui 2 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Penyampaian pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Sejumlah fraksi yang berada di DPRD Kota Tegal, menyetujui 2 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut. Persetujuan itu, mereka sampaikan melalui juru bicara masing-masing dalam pemandangan umumnya.

Itu, terungkap saat digelarnya rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Senin 4 Desember 2023 siang. Kegiatan, dipimpin langsung Ketua Dewan Kusnendro didampingi Wakilnya Habib Ali Zaenal Abidin.

Hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Kepala OPD dan pejabat lainnya. Sejumlah anggota dewan juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

Adapun dua raperda yang disetujui, yakni tentang Perubahan Perda 2/2015 tentang Bangunan Gedung. Kemudian, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Minta Bawaslu dan Inspektorat Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024

Juru Bicara Fraksi PAN Ely Farisati mengatakan mengatakan, CSR merupakan kegiatan yang dilakukan badan usaha untuk memberikan sumbangsih hasil usahanya. Kepada masyarakat sekitar perusahaan dan masyarakat secara utuh.

"Selain itu, juga bermanfaat bagi masyarakat. Yakni peluang penciptaan kerja, keselamatan, pengalaman, pelatihan serta pendanaan investasi komunitas,"ujarnya.

Menurut Ely, keberadaan badan usaha mempunyai peran penting dalam pembangunan di daerah. Utamanya, dalam peningkatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 

"Fraksi PAN memandang sangat penting untuk diatur adalah apakah ada kegiatan identifikasi tempat kedudukan, bidang usaha serta ragam kegiatan. Serta penjelasan ruang lingkup CSR apakah di dalam badan usaha maupun diluar badan usaha,"imbuhnya.

BACA JUGA:Banggar DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Pertimbangkan Pencairan BOS Pendamping Tiap Tahun

Sementara, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal Rosalina mengatakan penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib. Sesuai dengan fungsi dan klasifikasi.

"Kemudian, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis. Agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya,"tandasnya.

Selain itu, kata Rosalina, bangunan gedung juga harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan. Juga penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang. 

Setelah mendengarkan pemandangan umum masing-masing fraksi, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro meminta kepada Walikota untuk segera menyusun jawabannya. Itu, akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya.

Sumber: