Cara Mudah Cairkan Limit Akulaku Paylater, Cukup 5 Menit Langsung Beres

 Cara Mudah Cairkan Limit Akulaku Paylater, Cukup 5 Menit Langsung Beres

Cara cairkan limit paylater akulaku tanpa menggunakan jasa gestun--Instagram@akulaku

RADAR TEGAL- Pinjaman online (pinjol) berbagai macam jenisnya yang paling populer digunakan yakni Paylater Akulaku. Apalagi jika Anda sedang butuh dana saat ini, bisa juga memanfaatkan cara cairkan limit Akulaku dengan sangat mudah.

Paylater Akulaku sendiri menawarkan pinjaman dengan jumlah limit dari Rp2 juta hingga Rp5 juta dan pastinya aman karena sudah terdaftar di OJK. Kamu tak perlu bingung tentang cara cairkan limit Akulaku juga hanya butuh waktu 5 menit saja loh.

Jika Kamu memiliki paylater Akulaku bisa jadi alternatif untuk belanja online maupun dicairkan berupa saldo dengan bunga rendah dan tenor 2- 12 bulan. Bahkan cara mencairkan paylater akulaku ini sangat mudah lho, tak perlu repot-repot menggunakan jasa gestun ( gesek tunai).

Jadi yang penasaran bagaimana sih cara cairkan limit paylater akulaku dan langsung masuk ke rekening, simak artikel ini terus yah.

BACA JUGA: Cara Mudah Bayar Lazada Paylater di Berbagai Platform, Belanja dan Healing Lancar Lagi

Dikutip radar tegal dari berbagai sumber, berikut ini cara cairkan limit paylater Akulaku melalui marketplace :

1. Sebelumnya buat dua akun di marketplace terlebih dahulu, seperti Shoppe, Blibli pada dua HP yang berbeda.

2. Buat akun pada marketplace sebagai penjual dan pembeli.

3. Selanjutnya, buat produk fiktif di akun penjual dengan jumlah uang yang ingin Kamu ajukan peminjaman.

4. Akun yang satu lagi beli produk fiktif tersebut dengan cara klik paylater akulaku sebagai metode pembayarannya.

BACA JUGA: 5 Keuntungan Menggunakan Paylater yang Bikin Kartu Kredit Jadi Ketinggalan Zaman

5. Cek penerimaan barang pada akun pembeli.

6. Saldo yang kamu cairkan akan masuk ke dalam akun shopepay di akun penjual.

7. Langkah selanjutnya, tarik saldo shopepay Anda ke rekening tujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: