Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Sekda Brebes Ingatkan Netralitas ASN

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Sekda Brebes Ingatkan Netralitas ASN

Sekda Brebes (kanan depan) mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas saat masa kampanye Pemilu 2024.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Jelang masa kampanye Pemilu 2024, Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dan tidak memihak calon tertentu. Hal itu ditegaskan Djoko usai memperingati Hari Korpri ke-52 di halaman Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes, Jumat 24 November 2023.

Dia menyebutkan, netralitas ASN penting dilakukan sebagai upaya menjaga proses demokrasi berlangsung lancar untuk menghindari konflik kepentingan. Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, baik melalui surat edaran, saat apel ASN, maupun penandatanganan pakta integritas agar semua ASN netral menghadapi pemilu 2024.

"Kepada ASN kita, kita sampaikan baik melalui surat edaran dan penyampaian pakta integritas. Penandatanganan sudah, ikrar sudah, agar semua ASN netral menghadapi pemilu 2024. Netralitas ASN kita gaungkan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat juga bisa semaksimal mungkin tidak terganggu," ungkapnya. 

Sesuai aturan, kata dia, ASN terikat pada peraturan pegawai negeri, yaitu kaitannya dengan Undang-Undang ASN dan sebagainya. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi administrasi hingga sanksi berat berupa pemecatan. Namun untuk sanksi pemecatan harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui. 

BACA JUGA:Walikota Tegal Dedy Yon Tandatangani Komitmen Bersama Pemilu 2024 Damai dan Berintegritas

"Kita sudah beberapa kali mengingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Baik mengupload salah satu calon, like status, dan sebagainya. Jangan sampai mereka memihak salah satu kelompok atau parpol," tegasnya. 

Seperti diketahui, masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang 11-13 Februari 2024, dan pemungutan suara 14 Februari 2024.

Berikut jadwal Pilpres 2024, Pendaftaran capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023. Penetapan capres-cawapres: 13 November 2023. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon : 19 Oktober-27 Oktober 2023.

Penetapan pasangan calon: 13 November 2023. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023. Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024. Masa tenang: 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara: 14 Februari 2024. (*)

Sumber: