Buruh dan Pekerja Minta UMK Tegal 2024 Naik Hingga 15 Persen

Buruh dan Pekerja Minta UMK Tegal 2024 Naik Hingga 15 Persen

Ilustrasi usulan UMK Tegal 2024--

RADAR TEGAL - Buruh dan pekerja di Kota Bahari meminta agar Upah Minimum Kota (UMK) Tegal 2024 mendatang naik dari tahun ini. Itu, mempertimbangkan kondisi perekonomian yang saat ini semakin membaik.

Sementara dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat pengusulan UMK Tegal 2024 mendatang. Saat ini, tinggal menunggu beberapa hal yang akan menjadi dasar pengusulan.

Ketua Konfederesi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Munadi Rosyid mengatakan pihaknya meminta agar besaran UMK Tegal 2024 mendatang naik antara 10-15 persen dari tahun ini. Sehingga, besaran tahun ini yang hanya Rp2,1 juta menjadi Rp2,3-Rp2,4 juta tahun depan.

"Permintaan kenaikan itu tentu saja mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi saat ini semakin membaik. Termasuk di Kota Tegal sendiri,"katanya.

BACA JUGA:UMK Tegal 2024 Hampir Tembus Rp3 Juta Jika UMP 2024 Jateng Naik 15 Persen? Begini Solusi Hemat Gaji Seadanya

Selain itu, kata Rosyid, pertimbangan lainnya karena Pemerintah sendiri sudah menaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Saat ini, pihaknya masih menunggu undangan untuk rapat terkait usulan UMK Tegal 2024.

Rosyid menambahkan, hal penting yang perlu diperhatikan adalah realisasi setelah UMK ditetapkan. Disnakerin perlu memberikan pemantaun dan memberikan sanksi jika tidak direalisasikan. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal, Isnawati mengungkapkan pihaknya belum melakukan rapat. Adapun untuk pembahasan UMK masih menunggu data resmi dari Pemerintah Pusat terkait angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Untuk formula perhitungan akan tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Saat ini kita masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi,"ujarnya.

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan UMK 40 Persen, Buruh Brebes Kompak Datangi Kantor DPRD

Menurut Isnawati, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dilakukan pada 21 November 2023. Sementara UMK pada 30 November 2023 paling lambat.

"Kita akan segera melakukan pertemuan atau sidang pleno setelah adanya surat dari Gubernur. Setidaknya, perlu tiga kali pertemuan hingga ditemukan angka UMK yang akan diusulkan ke Gubernur,"ujarnya.

Isnawati menambahkan, saat ini pihaknha menampung usulan besaran UMK Tegal 2024 dari sejumlah organisasi. Antara lain, Kadin, Organda, PHRI, Gapensi, KSPSI, FSPTI, dan SP. (*)

Sumber: