Disdikbud Kabupaten Tegal Dorong Akreditasi 472 PAUD

Disdikbud Kabupaten Tegal Dorong Akreditasi 472 PAUD

Kasi PAUD Dinas Dikbud mencermati data akreditasi satuan PAUD diruang kerjanya.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Hingga saat ini keberadaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tegal jumlahnya mencapai 837 PAUD. Dari jumlah tersebut yang sudah terakreditasi baru sekiitar 365 PAUD.

Kepala Disdikbud Kabupaten Tegal Fakihurrochim SSos MM melalui Kasi PAUD, Ibnu Khakim menyatakan, untuk tahun 2023 tercatat ada sekitar 81 PAUD yang sudah mernyelesaikan proses akreditasi hingga keluar hasil. 

"Dan lainnya masih terus berproses. Hasil akreditasi yang dicapai PAUD tahun ini rata-rata B," ujarnya Selasa 14 November 2023.

Ditegaskan, sesuai dengan Permendikbudristek nomor 38/ tahun 2023 tentang akreditasi, mengharuskan semua satuan PAUD wajib melakukan akreditasi. 

BACA JUGA:Disdikbud Perkuat Capaian Peningkatan Mutu Sekolah Penggerak Kabupaten Tegal Melalui PMO

"Baik yang sudah mengantongi izin lama maupun baru. Dimana di pasal 8 ayat 2 dan 3 menjelaskan satuan pendidikan atau program kesetaraan baru, wajib mengajukan akreditasi untuk pertama kali kepada Badan Akreditasi Nasional, paling lambat dua tahun setelah mendapat izin pendirian," cetusnya.

Khakim mengakui kendala yang selama ini dialami pengelola ataupun pemilik PAUD adalah adanya ketakutan. Mereka masih menganggap akreditasi merupakan sesuatu yang menakutkan. 

Disini kami terus mensosialisasikan kepada pengurus PAUD bahwa proses akreditasi merupakan  hal yang menyenangkan. Dengan akreditasi satuan pendidikan menjadi tahu kelemahan dan kelebihan yang dimiliki satuan pendidikan.

Dia menegaskan syarat akreditasi untuk PAUD cukup dengan mengunggah berkas PPA ke Sispena. Dan bila sudah masuk Sispena disana akan terekam apa saja yang harus dipenuhi satuan pendidikan untuk selanjutnya melakuikan pengajuan permohonan untuk diakreditasi. 

BACA JUGA:Tingkatan Kompetensi Guru Kabupaten Tegal, Disdikbud Gandeng Tanoto Foundation

"Satuan pendidikan yang belum sama sekali mengajukan akreditasi akan dijadikan skala prioritas. Dan bagi satuan pendidikan yang sudah habis masa akreditasinya diharap mengajukan kembali permohonan untuk di akreditasi. Dinana masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun untuk akreditasi ulang," tegasnya. (adv) 

Sumber: